Pukat: 59 Jenis Pungutan Sekolah Berpotensi Pungli

* Korupsi Anggaran Pendidikan Didominasi Daerah
- Rabu, 02 November 2016 19:06 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2016/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Bantul (SIB) -Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan ada sebanyak 59 jenis pungutan di sekolah yang berpotensi mengarah pada pungutan liar."59 jenis pungutan itu dari penelitian kawan-kawan jaringan pendidikan yang kemudian mengambil itu sebagai potensi pungutan liar," katanya usai menjadi narasumber dalam diskusi publik "Mencegah dan Melawan Korupsi di Dunia Pendidikan" di Bantul, Selasa (1/11).Selain dari penelitian, kata dia, jenis pungutan di sekolah yang mengarah pada pungli itu juga mengambil dari laporan-laporan masyarakat yang disampaikan ke lembaga antikorupsi karena terkesan memberatkan dan ada unsur pemaksaan.Ia mengatakan, potensi pungli di sekolah itu karena pelaksanaannya tidak didasarkan pada peraturan, tetapi didasarkan pada perencanaan sekolah yang tidak bagus, misalnya karena mengambil pembiayaan dari wali murid di tengah jalannya pendidikan."Kemudian tidak ada pembahasan bersama antara wali murid dengan sekolah tentang berapa sebenarnya biaya yang diperlukan. Ketika pembiayaan dilakukan saat jalannya waktu pendidikan pun boleh jadi sebagai pungli karena perencanaannya tidak bagus," katanya.Jenis jenis pungutan di sekolah yang masuk ke satgas (satuan tugas) pungli itu di antaranya uang pendaftaran masuk, uang ujian, uang paguyuban, uang syukuran makanan, uang perpustakaan, uang bangunan, sumbangan pergantian kepala sekolah.Uang untuk membeli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan, uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, uang kebersihan, uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya, uang listrik, uang komputer dan uang tarikan lainnya.Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau bagi yang merasa anaknya atau saudaranya di sekolah ada jenis pungutan seperti itu agar bisa melaporkan ke dewan pendidikan atau penyelenggara pendidikan guna mencegah potensi pungli."Kami juga harap diskusi ini bisa memberikan pemahaman dan pembekalan kepada penyelenggara pendidikan untuk mengajar dan memberi teladan budaya antikorupsi kepada anak didik," katanya.Diskusi publik yang juga menghadirkan narasumber dari Dewan Pendidikan Bantul itu diikuti sekitar 300 orang peserta dari kepala SD, SMP/MTs, SMA/SMK/MA se Bantul serta pejabat struktural dinas pendidikan Bantul. KORUPSI ANGGARAN PENDIDIKAN DIDOMINASI DAERAHPD kesempatan itu, Hifdzil Alim mengatakan, kasus korupsi anggaran pendidikan didominasi oleh kasus-kasus yang terjadi di daerah."Karena itu daerah, baik provinsi ataupun kabupaten harus memperkuat kekebalan tubuh dari ancaman bahaya penyakit korupsi," katanya.Menurut dia, berdasarkan pemantauan ICW (Indonesian corruption watch) mengungkap bahwa sejak 2005 sampai 2016 terdapat 425 kasus korupsi terkait anggaran pendidikan dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.Bahkan, dari data ICW yang lain menyebut bahwa jumlah kasus korupsi anggaran pendidikan tidak mengalami tren peningkatan namun kerugian negara semakin meningkat signifikan setiap tahunnya."Pada umumnya modus korupsi para pelaku dalam kasus-kasus tersebut adalah dengan melakukan penggelapan terhadap dana BOS (bantuan operasional sekolah) dan DAK (dana alokasi khusus)," kata Hifdzil Alim.Menurut dia, fakta lain juga menyebutkan bahwa sejak 2003 hingga 2013 tercatat bahwa provinsi Jawa Barat merupakan daerah dengan jumlah kasus korupsi anggaran pendidikan terbanyak dengan jumlah 33 kasus."Namun peringkat atas dalam hal jumlah kerugian negara terbesar adalah Provinsi Banten dengan kerugian negara mencapai Rp209 miliar," katanya.Hifdzil mengatakan, Bantul sebagai salah satu daerah di Indonesia juga memiliki potensi yang sama dengan daerah-daerah lain untuk terserang penyakit korupsi yang berkaitan dengan anggaran pendidikan."Untuk itu Dewan Pendidikan merasa perlu segera melaksanakan diskusi publik untuk merumuskan solusi dan langkah-langkah nyata dalam rangka menanggulangi bahaya korupsi anggaran pendidikan di Bantul," katanya.Dengan demikian, kata dia, melalui diskusi publik "Mencegah dan Melawan Korupsi di Dunia Pendidikan" ini diharapkan bisa mendorong gerakan antikorupsi dan strategi dalam membangun budaya antikorupsi dalam dunia pendidikan."Ini bertujuan memberikan pemahaman kepada penyelenggara pendidikan tentang arti penting melawan korupsi serta memberi pembekalan untuk mengajar dan memberi teladan budaya antikorupsi kepada anak didik," katanya. (Ant/d)


Tag:

Berita Terkait

Sekolah

Lapas Labuhan Ruku Gelar Rapat Bahas Penyaluran Bantuan Sosial Selama Ramadhan

Sekolah

Pastikan Mudik Aman, KAI Divre I Sumut Siagakan 31 Lokomotif dan 73 Kereta Laik Operasi

Sekolah

Bupati Humbahas Ingatkan ASN Bekerja Jujur, Berbuat Terbaik dan Jangan Culas

Sekolah

Siswa SMPN 4 Pematangsiantar Torehkan Prestasi Futsal

Sekolah

Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas, Harli Siregar : Kuatkan Iman dan Ketaqwaan di Era Teknologi

Sekolah

Wali Kota Dukung Cap Go Meh 2026, Perayaan Digelar Usai Tarawih untuk Jaga Toleransi