Medan (SIB)- Tanggal 25 November bagi dunia pendidikan - sekolah dan madrasah - selalu diperingati sebagai Hari Guru Nasional (HGN). Setiap memperingati hari guru, selalu dibahas beberapa persoalan yang terkait dengan implementasi tugas-tugas guru. Guru sebaiknya merenungkan kembali, apakah sudah melaksanakan hak dan kewajiban seorang guru sesuai yang diamanahkan.Demikian dikatakan Kepala SMPN 19 Medan Drs Basar Parulian Pasaribu MPd kepada SIB di Sekolah Jalan Agenda, Medan, Senin (21/11) terkait Peringatan HGN di Kota Medan.Menurutnya, dari banyak tuntutan tugas-tugas yang dibebankan pada guru, tugas pokok guru adalah mendidik, mengajar, dan melatih tanpa mengabaikan tugas-tugas lain sebagai pengiringnya. Secara umum, sasaran kegiatan mendidik adalah hati, sasaran kegiatan mengajar adalah otak, dan sasaran kegiatan melatih adalah raga (olah hati, olah pikir, olah raga). Dikatakan, akhir-akhir ini dirasakan unsur mendidik (olah hati) banyak dilupakan oleh guru disebabkan banyaknya tugas-tugas administratif yang harus dikerjakan guru. Yang terpikir oleh guru sebagai pendidik adalah bagaimana agar materi ajar (kurikulum) dapat terselesaikan, tanpa menghiraukan karakter siswa.Katanya, Pemerintah RI menyadari profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan berupaya untuk memberdayakan dan meningkatkan mutu guru melalui berbagai program berkelanjutan. Sosok guru idealis menurut PP Nomor 74 tahun 2008 bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sebagai pendidik professional, guru dibekali dengan minimal kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional. Calon-calon guru tempo dulu, dari sekian banyak bekal diberikan, arahnya adalah apa yang akan diajarkan dan bagaimana cara mengajarkannya.Lebih lanjut dikatakan, pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, dengan program sertifikasi pendidik. Bagaimanakah dampak program sertifikasi ini terhadap kualitas guru dalam mengajar?. Dari berbagai ocehan guru, program sertifikasi guru menyebabkan munculnya rasa iri dikalangan guru. Mengapa?. Kinerja guru bersertifikasi belum menggambarkan prestasi yang diinginkan. Mereka beranggapan, apapun yang dikerjakan, toh pemerintah tetap membayarnya. Terpisah Ketua PGSI (Persatuan Guru Swasta Indonesia) Kota Medan Partomuan Silitonga SPd mengatakan, tunjangan profesi guru bukan dipergunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas profesinya, melainkan untuk kebutuhan konsumtif. Demikian juga dengan proses pencairan tunjangan profesi guru. Bagi guru PNS umumnya tepat waktu, namun bagi guru bukan PNS selalu tersendat-sendat dan tidak menentu serta besaran tunjangan diterima kadang berubah. Misal, guru A tahun 2015 telah menerima sesuai SK inpassing, namun pada 2016 kembali menerima 1,5 juta. "Berbeda lagi untuk guru-guru madrasah. Mereka yang telah lulus sertifikasi dan telah mendapatkan SK inpassing, besaran tunjangan profesinya tetap 1,5 juta rupiah. Informasi yang diperoleh, bahwa pihak Kementerian Agama RI belum menganggarkan alokasi dananya pada APBN. Sedihkan?. Dengan memperingati hari guru tahun 2016, marilah kita sebagai guru untuk mawas diri (self evaluation), apakah tugas guru yang kita kerjakan selama ini sudah sesuai dengan amanah dan hakekat guru yang sebenarnya. Hanya diri kita sendiri yang mampu menilainya dan mampu merubahnya," harapnya. (A06/y)