Berdayakan Komite Sekolah untuk Peningkatan Mutu Pendidikan

- Rabu, 25 Januari 2017 22:32 WIB
Jakarta (SIB) -Setelah mati suri beberapa tahun, komite sekolah, semacam forum berkumpulnya pemangku kepentingan sekolah, dihidupkan dan diberdayakan lagi. Itulah beleid  pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Sumbangan Pendidikan melalui Komite Sekolah.Tujuan utamanya untuk memajukan pendidikan secara gotong royong. Tujuan itu secara konkret menyangkut  segi pendanaan pendidikan. Artinya, komite sekolah diharapkan berkontribusi dalam mencari dana dari masyarakat atau dunia usaha untuk menutupi minimnya dana dari pemerintah.Dana untuk menyelenggarakan pendidikan pada dasarnya sanggup ditutupi oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun dana untuk aspek peningkatan mutu pendidikan tak bisa dipenuhi pemerintah karena batasannya yang tak bisa dipastikan. Kenapa? Karena peningkatan mutu itu pun tak bisa ditentukan batas-batasnya.Sekolah yang sudah bermutu pun perlu lebih miningkatkan lagi mutunya, dari berbagai aspek pendidikan. Mutu sarana dan prasarana pendidikan, mutu guru dan tentu saja mutu siswa.Jika kualitas bangunan sekolah sudah bisa dianggap memadai alias bermutu, sekolah tentu perlu meningkatkan mutu kebersihannya, mutu tingkat keamanannya.Kadang-kadang peningkatan kualitas juga dimaknai sebagai eksistensifikasi kegiatan belajar di sekolah. Tak puas dengan berprestasi di bidang basket, misalnya, sebuah sekolah perlu memiliki lapangan bulu tangkis. Dana pun dibutuhkan untuk pembangunannya.  Dengan demikian, sebuah sekolah yang memiliki banyak siswa berprestasi di banyak cabang olahraga,  sekolah itu pun punya reputasi yang membanggakan di mata publik. Itu sebabnya, untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier itu, jelas pemerintah tak akan menganggarkannya.Di sinilah komite sekolah diharapkan berperan secara kreatif untuk menggali dana dari masyarakat dalam hal ini bisa orangtua siswa yang tergolong kaya atau dari dunia usaha.Peraturan Mendikbud tentang sumbangan pendidikan itu tampaknya cukup aspiratif dalam era yang menjunjung tinggi integritas, dan keadaban modern. Di sana komite sekolah tak dibiarkan bebas mencari dana untuk peningkatan pendidikan. Ada batas-batas yang tak boleh dilanggar. Penggalangan dana tak diperkenankan dari perusahaan rokok, minuman beralkohol dan partai politik.Dengan demikian, segala atribut pemberi sumbangan yang hendak dijadikan penanda di lokasi sekolah terbebas dari atribut nama perusahaan rokok, merek minuman beralkohol dan lambang partai politik.Tentu orangtua atau siapa pun  yang kebetulan adalah politisi termasyhur boleh saja menyumbang namun parpol tempat mereka berafiliasi tak perlu disebut-sebut.Menyikapi beleid pemerintah soal pendayagunaan komite sekolah itu, kalangan pengamat pendidikan mempersoalkan bahwa komite sekolah sebaiknya tak diberi peran sebagai pencari sumbangan bagi peningkatan mutu pendidikan.Pendanaan pendidikan itu, menurut argumen mereka, adalah tanggung jawab pemerintah. Tentu argumen itu menafikkan fakta bahwa dana untuk peningkatan mutu pendidikan berlainan dengan dana untuk penyelenggaraan pendidikan pada umumnya.Sekolah manapun tak akan sanggup memenuhi biaya bagi program dan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tak akan pernah ada batas alias plafonnya.Itu sebabnya, kebijakan pemerintah untuk menugasi  komite sekolah sebagai penggali dana bagi peningkatan mutu pendidikan masih bisa ditoleransi.Namun, peran lain yang lebih penting bagi komite sekolah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu diprioritaskan.Ada pengalaman negatif di masa lalu, ketika awal-awal  pembentukan komite sekolah. Saat itu, komite sekolah yang ketuanya dipilih dari salah satu wali murid, yang persetujuannya dibutuhkan untuk memperoleh dana bantuan operasional sekolah, lebih banyak berperan untuk mengikuti saja apa kemauan kepala sekolah.Bahkan ketika ketua komite sekolah dan kepala sekolah bersekongkol, bergulirlah gagasan untuk melakukan pungutan dari wali murid dengan program-program peningkatan mutu pendidikan di sekolah bersangkutan.Akibatnya, keberadaan komite sekolah itu tak lebih sebagai justifikasi dan legitimasi terhadap pungutan-pungutan yang memberatkan orangtua siswa.Beruntunglah Peraturan Mendikbud No 75 Tahun 2016 itu mengandung antisipasi atau koreksi terhadap peran komite sekolah sebagai legitimasi atas pengutan-pungutan di sekolah.Seperti ditegaskan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Daryanto bahwa komite sekolah tidak boleh menggalang dana dalam bentuk pungutan. Di sana dibedakan antara sumbangan, bantuan dan pungutan. Jika pungutan tak mengandung kerelaan alias mendekati keharusan, sumbangan dan bantuan adalah sukarela.Itu sebabnya, anggota komite sekolah layaknya mereka yang punya jaringan dan relasi yang luas dengan kalangan strategis di masyarakat. Kreativitas dalam penggalian dana juga perlu diutamakan sehingga komite sekolah tak bertingkah seperti pemburu yang mencari mangsanya di kebun binatang.Anggota komite sekolah juga perlu orang-orang berintegritas yang tak mau berkompromi dengan pihak sekolah dalam menjalankan tugas kontrol atas penyelenggaraan pendidikan, terutama pada sisi penggunaan dana.Semakin kredibel anggota-anggota komite sekolah bisa diprediksi tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah akan lebih mungkin terealisasi.Orang-orang yang tepercaya dan berintegritas  yang layak menjadi anggota komite sekolah bisa berasal dari kalangan tokoh masyarakat sekitar sekolah. Mereka inilah yang sanggup melakukan perencanaan anggaran peningkatan mutu pendidikan dan mengawasinya secara profesional dan membuat laporannya untuk dipertanggungjawabkan di hadapan orangtua atau masyarakat di setiap akhir tahun. (Ant/h)


Tag:

Berita Terkait

Sekolah

FKUB dan Majelis Agama Dukung SE Wali Kota soal Penataan Daging Non-Halal

Sekolah

Lapas Kelas I Medan Terima Opini Ombudsman RI 2025

Sekolah

DPRD Medan Usul Revisi Perda Kesehatan, Soroti Layanan IGD dan Hak Pasien

Sekolah

Rp2,9 M Digelontorkan, Ramadan Fair XX Medan Libatkan 150 UMKM

Sekolah

Lapas Labuhan Ruku Gelar Rapat Bahas Penyaluran Bantuan Sosial Selama Ramadhan

Sekolah

Pastikan Mudik Aman, KAI Divre I Sumut Siagakan 31 Lokomotif dan 73 Kereta Laik Operasi