Ombudsman: Sekolah Dilarang Tarik Iuran UNBK

- Rabu, 08 Februari 2017 20:56 WIB
Semarang (SIB) -Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melarang pihak sekolah untuk menarik iuran apapun terkait pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK)."Kalau ada penarikan iuran untuk UNBK, itu termasuk pungutan liar (pungli)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Sabarudin Hulu di Semarang, Senin (6/2).Hal itu diungkapkannya mengantisipasi munculnya pungli untuk kesiapan pelaksanaan UNBK, terutama di sekolah-sekolah yang belum siap melaksanakan UNBK karena kekurangan fasilitas komputer.Sekolah yang masih kekurangan komputer dimungkinkan menyewa perangkat tersebut, atau membelinya demi keberlangsungan UNBK dan dikhawatirkan pendanaannya dibebankan kepada orang tua siswa.Sabarudin menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendanaan pendidikan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.Akan tetapi, kata dia, peran masyarakat sudah diatur dalam PP Nomor 48/2018 tentang Pendanaan Pendidikan, yakni pendanaan tersebut tidak boleh dalam bentuk pungutan atau pemaksaan. "Yang boleh adalah bantuan atau sumbangan. Kalau ada sekolah yang menetapkan besaran nominalnya atau mewajibkan membayar, jelas-jelas itu sudah masuk dalam pungli," jelasnya.Menurut dia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah juga sudah mengatur bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa maupun peserta didik."Tidak boleh menarik pungutan dengan alasan apapun, termasuk pengadaan komputer untuk pelaksanaan UNBK. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk penyelenggaraan UNBK," katanya.Sabarudin kembali menegaskan jika ada sekolah yang mewajibkan iuran bagi orang tua siswa untuk pengadaan perangkat komputer untuk pelaksanaan UNBK jelas merupakan pungli.Selain itu, dia mengingatkan pelimpahan pengelolaan SMA dan sederajat dari pemerintah kota ke provinsi juga harus dilakukan pembahasan mengenai pelibatan masyarakat dalam pendanaan pendidikan. "Perlu ada semacam antisipasi, yakni pembahasan oleh DPRD provinsi yang melibatkan masyarakat mengenai partisipasi untuk memberikan bantuan dalam pendanaan pendidikan," katanya. (Rol/l)


Tag:

Berita Terkait

Sekolah

Bupati Karo Dukung Paduan Suara GBKP Tampil di Jerman

Sekolah

Kapolres Tanah Karo Cek RTP, Tekankan Pengawasan dan Disiplin Personel

Sekolah

Polsek Teluk Nibung Kelola 8 Hektare Lahan Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Sekolah

Ketua DPC PDIP Medan Minta Wali Kota Kaji Ulang SE Daging Non Halal

Sekolah

Dinkes Medan Temukan 16.866 Kasus TB, Capai 130 Persen Target 2025

Sekolah

FKUB dan Majelis Agama Dukung SE Wali Kota soal Penataan Daging Non-Halal