Medan (SIB)- Masih banyak Sekolah dan madrasah di Sumut hingga kini belum diakreditasi Badan Akreditasi Provinsi Sekolah dan Madrasah (BAP-S/M) Sumut sehingga perlu perhatian Pemkab/Pemkab se-Sumut.Hal itu dikatakan Pemerhati Pendidikan Drs H Mahdi Ibrahim MM kepada SIB di Medan, Kamis (13/7).Menurutnya, akreditasi diwajibkan kepada sekolah dan madrasah merupakan informasi awal terhadap masyarakat dalam hal memilih sekolah dan madrasah bermutu sebagai tempat anak didik guna mendapatkan pendidikan, dimana penilaian akreditasi berdasarkan beberapa hal, yakni kurikulum dan proses belajar mengajar, administrasi dan manajemen sekolah, organisasi dan kelembagaan sekolah, sarana prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peran serta masyarakat, lingkungan dan kultur sekolah.Dikatakan, sekolah yang akan diakreditasi harus memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT), siswa pada semua tingkatan, sarana dan prasarana, memiliki tenaga pendidikan, melaksanakan kurikulum 2013 (K13) dan telah menamatkan siswa.Lebih lanjut ditegaskan, sekolah akan diakreditasi kerap terkendala karena faktor tidak lengkapnya data sekolah yang dikunjungi, minimnya kegiatan sosialisasi tentang akreditasi dan kurangnya penguasaan pengisian 8 standar nasional pendidikan," jelasnya.Secara terpisah Kadisdik Sumut melalui Sekretaris Drs H Rifai Bakri Tanjung mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan pada semua jenjang pendidikan mulai dari TK/RA sampai SMA/MAN sederajat. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan perlu dilakukan akreditasi dengan standar nasional pendidikan yang berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.Kemendikdasmen dan Kemenag RI menargetkan pada tahun 2017 jumlah dan peringkat akreditasi sekolah dan madrasah akan mencapai 95 persen untuk TK/RA, 90 persen tingkat SD/MI/SMP/MTS/SMK dan 95 persen tingkat SMA/MA."Di Sumut seluruh sekolah dan madrasah secara bertahap dan sistematis akan terakreditasi dengan periodisasi 5 tahun sekali sehingga pihak sekolah dan madrasah harus menyiapkan semua berkas yang diperlukan dalam upaya akreditasi tersebut," ujarnya. (A06/q)