Forum Anak, Wadah Anak untuk Menyampaikan Aspirasi dan Tempat Belajar

- Rabu, 29 November 2017 19:55 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2017/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Tapsel (SIB) -Forum Anak adalah wadah anak untuk menyampaikan aspirasi, dan tempat bejalar anak. Kemudian, ilmu yang diperoleh si anak dalam Forum Anak  akan disalurkan  ke anak-anak lainnya dan kepada masyarakat. Forum Anak dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA).Hal itu dikatakan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Damayanti  didampingi Sekretaris Hubban Hasibuan  di ruang kerjanya Jumat (24/11).Dikatakan Damayanti  sejak  Tahun 2016 Dinas  PP dan PA  Kabupaten Tapsel telah membentuk Forum Anak di tingkat kecamatan, "Tahun 2017 ini  sudah terbentuk di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sipirok, Batang Angkola, Batangtoru, Angkola Barat, Angkola Timur dan Kecamatan Sayur Matinggi, direncanakan tahun 2018  sudah ada  di seluruh kecamatan se- Kabupaten Tapsel. Para pengurus Forum Anak adalah para  siswa  SLTP  kelas 2 sampai siswa SLTA  kelas 2," ujarnya seraya mengatakan, melalui Forum Anak , nantinya si anak  akan berani menyampaikan aspirasinya.Lebih lanjut Damayanti mengatakan, bila ada pelanggaran  terhadap hak-hak anak,  di Dinas PP dan PA Tapsel  ada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A)  yang siap melakukan pendampingan, baik itu pendampingan Hukum dan yang lainnya dan  di P2TP2A ada tenaga yang membidanginya seperti  ahli Hukum, Psikolog  dan lainnya."Dalam meningkatkan PA  tidak hanya tugas pemerintah saja, tapi seluruh masayarakat " Makanya kita harapkan agar para Kepala Desa  dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)  memuat peningkatkan SDM dalam perlindungan anak," ujarnya.   Dalam kesempatan itu Damayanti  mengajak semua pihak termasuk media untuk memberikan edukasi akan UU PA , sehingga masyarakat khususnya anak-anak bisa teredukasi, yang akhirnya  bisa menjaga diri." Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014  bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan Perlindungan Anak  adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ujarnya (G-07/l)


Tag:

Berita Terkait

Sekolah

Pemko dan Polres Pematangsiantar Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak Lebih Terpadu

Sekolah

Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencurian Genset

Sekolah

Pemkab Simalungun Gelar Gerakan Pangan Murah di Tapian Dolok

Sekolah

Seorang Kakek Aniaya Warga dengan Kapak di Karo, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Sekolah

Lapas Kelas I Medan Panen Kangkung

Sekolah

Mulai Hari Ini, Tarif Parkir Roda 2 dan 4 di Medan Turun Rp1000