Tapsel (SIB) -Forum Anak adalah wadah anak untuk menyampaikan aspirasi, dan tempat bejalar anak. Kemudian, ilmu yang diperoleh si anak dalam Forum Anak akan disalurkan ke anak-anak lainnya dan kepada masyarakat. Forum Anak dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA).Hal itu dikatakan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Damayanti didampingi Sekretaris Hubban Hasibuan di ruang kerjanya Jumat (24/11).Dikatakan Damayanti sejak Tahun 2016 Dinas PP dan PA Kabupaten Tapsel telah membentuk Forum Anak di tingkat kecamatan, "Tahun 2017 ini sudah terbentuk di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sipirok, Batang Angkola, Batangtoru, Angkola Barat, Angkola Timur dan Kecamatan Sayur Matinggi, direncanakan tahun 2018 sudah ada di seluruh kecamatan se- Kabupaten Tapsel. Para pengurus Forum Anak adalah para siswa SLTP kelas 2 sampai siswa SLTA kelas 2," ujarnya seraya mengatakan, melalui Forum Anak , nantinya si anak akan berani menyampaikan aspirasinya.Lebih lanjut Damayanti mengatakan, bila ada pelanggaran terhadap hak-hak anak, di Dinas PP dan PA Tapsel ada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) yang siap melakukan pendampingan, baik itu pendampingan Hukum dan yang lainnya dan di P2TP2A ada tenaga yang membidanginya seperti ahli Hukum, Psikolog dan lainnya."Dalam meningkatkan PA tidak hanya tugas pemerintah saja, tapi seluruh masayarakat " Makanya kita harapkan agar para Kepala Desa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) memuat peningkatkan SDM dalam perlindungan anak," ujarnya. Dalam kesempatan itu Damayanti mengajak semua pihak termasuk media untuk memberikan edukasi akan UU PA , sehingga masyarakat khususnya anak-anak bisa teredukasi, yang akhirnya bisa menjaga diri." Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ujarnya (G-07/l)