Medan (SIB) -Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Medan Hamzah Harahap mengatakan, proses belajar mengajar selama bulan puasa satuan pendidikan khususnya Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Medan diliburkan sebulan penuh, namun untuk kegiatan keagamaan sekolah diwajibkan untuk melaksanakan pesantren kilat kepada siswa beragama Islam kurang lebih selama 3 hari."Sesuai kalender pendidikan pada jalur pendidikan formal dan hasil kesepakatan bersama, libur dimulai pada 6 Mei hingga 12 Juni mendatang. Artinya seminggu setelah lebaran baru sekolah kembali aktif seperti biasa," katanya kepada SIB di Medan, Senin (6/5).Namun demikian, Hamzah mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, agar mengajak para siswanya khusus yang beragama Islam agar mengisi libur sekolah dengan kegiatan keagamaan, guna untuk peningkatan akhlak mulia, pemahaman dan pendalaman amaliah."Yang menjadi catatan penting adalah, meski aktivitas belajar mengajar libur, namun sekolah akan melaksanakan kegiatan keagamaan, seperti pesantren kilat," katanya.Lanjutnya, sementara berbeda halnya dengan sekolah swasta hari libur hanya sekitar 3 hari sampai 6 hari saja, selebihnya sekolah masuk seperti biasa."Untuk menyambut dan menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekolah swasta yang ada di Kota Medan juga libur, namun tidak sebulan penuh, paling lama enam hari, dan setelah itu kembali masuk, dan akan diliburkan lagi di awal Juni dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1440 H. Kemudian setelah lebaran seminggu semua sekolah baik negeri maupun swasta secara serentak masuk seperti biasa," jelasnya. (M20/h)