PPDB 2019 Jalur Testing Mulai 10 - 12 Juni

- Rabu, 29 Mei 2019 12:03 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir052019/1824_PPDB-2019-Jalur-Testing-Mulai-10---12-Juni.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Ilustrasi
Medan (SIB) -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA Negeri di Sumatera Utara lewat jalur testing akan dimulai pada 10 - 12 Juni 2019, pukul 09-00 - 14.00 WIB.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdik SU), Arsyad Lubis melalui Plt Kabid SMA R Zuhri Bintang menjelaskan PPDB dilakukan oleh perorangan, orangtua, peserta didik, atau wali sekolah yang dituju setelah melalui verifikasi dokumen dari sekolah pilihan pertama.

"Jadi untuk penepatan lokasi testing itu pada 13 Juni 2019 dan untuk ujiannya pada 14 Juni 2019, serta pengumuman pada 15 Juni 2019. Bagi calon peserta didik yang tidak lulus testing dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orangtua/wali dimana itu akan dilaksanakan pada 17 - 22 Juni 2019. Sementara untuk verifikasi berkas pada 24 - 27 Juni 2019, dan pengumuman pada 29 Juni 2019," jelasnya yang juga Kacabdisdik Medan Selatan kepada SIB di Medan, Senin (27/5).

Ditegaskannya, apabila terjadi kesalahan input dalam pemilihan jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orangtua/wali serta telah disimpan pada aplikasi, maka calon peserta didik tidak dapat lagi pindah jalur.

"Apabila data pribadi siswa ataupun nilai UN siswa tidak sama dengan data yang tersedia di Disdik, dalam hal ini pihak operator harus menghubungi tim administrator dinas. Dan bagi calon peserta didik dari luar Provinsi SU agar mendaftar melalui cabang dinas pendidikan setempat. Serta daftar urutan pendaftaran dapat dilihat pada display (tampilan data) online yang diumumkan secara serempak per 24 jam melalui website ppdb.disdik.sumutprov.go.id," jelasnya.

Lanjutnya, setiap calon peserta didik berhak memilih dua pilihan sekolah dan khusus penetapan zonasi untuk jenjang SMA ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK) orangtua yang diterbitkan paling lambat 6 bulan atau KK wali paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

"Skor terendah jarak tempat tinggal ke sekolah yang dituju 20 Kilometer, sedangkan skor nilai terendah untuk UN adalah 0," katanya.

Untuk jenjang SMK calon peserta didik dapat memilih 2 program keahlian dalam satu SMK, atau program keahlian yang sama untuk 2 SMK di daerah.

"Setiap calon peserta didik dalam hal ini ketika memilih pilihan sekolah 1 dan pilihan sekolah 2, hanya dapat memilih salah satu bentuk pendidikan antara SMA Negeri atau SMK Negeri. Dan seleksi dilakukan secara online melalui pemeringkatan skor yang dimiliki, dari skor terbesar sampai dengan terkecil hingga batas kuota," pungkasnya. (M20/q)

Berita Terkait

Sekolah

Lapas Labuhan Ruku Gelar Rapat Bahas Penyaluran Bantuan Sosial Selama Ramadhan

Sekolah

Pastikan Mudik Aman, KAI Divre I Sumut Siagakan 31 Lokomotif dan 73 Kereta Laik Operasi

Sekolah

Bupati Humbahas Ingatkan ASN Bekerja Jujur, Berbuat Terbaik dan Jangan Culas

Sekolah

Siswa SMPN 4 Pematangsiantar Torehkan Prestasi Futsal

Sekolah

Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas, Harli Siregar : Kuatkan Iman dan Ketaqwaan di Era Teknologi

Sekolah

Wali Kota Dukung Cap Go Meh 2026, Perayaan Digelar Usai Tarawih untuk Jaga Toleransi