DPR RI Dukung Eksistensi Pendidikan Non-Formal untuk Masuk RUU Sisdiknas

Redaksi - Rabu, 29 Januari 2020 22:08 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/01/_9035_DPR-RI-Dukung-Eksistensi-Pendidikan-Non-Formal-untuk-Masuk-RUU-Sisdiknas.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
dpr.go.id
Ilustrasi 

Jakarta (SIB)

Komisi X DPR RI akan terus memperjuangkan dan mendorong Pemerintah untuk mengakomodasi pentingnya eksistensi pendidikan non-formal di dunia pendidikan Indonesia.

Hal itu dilakukannya lantaran Komisi X DPR RI menilai pendidikan nonformal memiliki arti keberadaan yang sangat penting.

Ada pun dukungan terhadap pendidikan non-formal yang dilakukan Komisi X DPR RI adalah memastikan bahwa 'rumah' bagi pendidikan nonformal menjadi salah satu poin penting yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Terlebih, RUU Sisdiknas belum lama ini menjadi salah satu RUU Prioritas Prolegnas 2020.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan paparan tersebut aat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI dengan Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Ketua Himpunan Penyelenggara Kursus Indonesia (HIPKI) Kota Surakarta dan jajaran pemangku kebijakan terkait lainnya, di Surakarta, Jawa Tengah, pada Kamis, (23/1).

“Dalam dinamika diskusi dengan Pemkot Surakarta, Komisi X DPR RI tetap berkesimpulan supaya ‘rumah’ bagi teman-teman pendidikan non-formal ini tetap ada," ujar Agustina.

"Ke depannya, akan kami kawal dan perjuangkan supaya eksistensi pendidikan non-formal bisa terus hidup.

"Karena, semakin kita mendalami persoalan ini maka semakin kita yakini bahwa rumah bagi teman-teman pendidikan non-formal memiliki arti keberadaan yang sangat penting di dunia pendidikan Indonesia,” tuturnya.

Agustina juga menilai terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai banyak kalangan menghapus ‘rumah’ pendidikan non-formal.

Maka dari itu, ia akan terus mengupayakan pendidikan non-formal masuk dalam pembahasan poin di RUU Sisdiknas yang juga sebagai RUU Prioritas Prolegnas 2020.

“Kalau Perpres yang direvisi mungkin tidak bisa ya. Kalau tidak bisa, ya tentu saja kami dari Komisi X DPR RI mendorong Pemerintah untuk menggantikan Perpres yang baru sembari kita mengupayakan dalam pembahasan RUU Sisdiknas," jelasnya.

"Apalagi, kan RUU Sisdiknas ini menjadi prioritas Prolegnas. Nah, pasti kami akan berjuang untuk kita kawal untuk memastikan supaya ada pembahasan poin pendidikan non-formal dalam RUU Sisdiknas mendatang,” tuturnya lagi.(PR/c)

Berita Terkait

Sekolah

Emas Stabil di 5.173 Dolar AS, IHSG Anjlok 1,37 Persen

Sekolah

Polda Sumut PDTH 61 Personel Terlibat Kasus Narkoba

Sekolah

Polres Batubara Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim

Sekolah

Zakiyuddin Harahap Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid Jami’ dan Perkuat Syiar serta Lindungi Generasi Muda

Sekolah

7 Rumah Rusak Berat Akibat Bencana Longsor di Desa Hiliofanaluo, Pemkab Nisel Diminta Mitigasi Potensi Bencana

Sekolah

Aswin Parinduri: Akses Jalan Pantai Barat Terancam Lumpuh, Jembatan Merah–Muarasoma Nyaris Putus