Guru Tindak Murid Jangan Jadi Ajang Cari Pasal PA, Murid Perlu Jatidiri

Redaksi - Rabu, 05 Februari 2020 21:00 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_1905_Guru-Tindak-Murid-Jangan-Jadi-Ajang-Cari-Pasal-PA--Murid-Perlu-Jatidiri.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Dok

Medan (SIB)

Kalangan praktisi jasa pendidikan umum di Medan mengapresiasi sejumlah kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim yang tampak inovatif untuk memajukan mutu pendidikan dan kesejahteraan para guru di daerah.

Pimpinan Pusat Belajar dan Latihan Terpadu (PBLT) Bimbingan Test dan Studi BIMA, Medan, Dr Robert Valentino Tarigan SPd, dan ketua Yayasan Pendidikan Nakamura School Medan Ali Leonardi SH SE MBA, secara terpisah menyebutkan pihak yang saat ini sangat berharap adanya kebijakan dan terobosan lanjut dari Mendikbud adalah para guru mulai tingkat SD hingga SMU-SMK untuk kesejahteraan sosial ekonomi maupun perlakuan marwah profesi.

"Dunia pendidikan di Indonesia, mulai dari tingkat SD hingga kampus-kampus atau perguruan tinggi sangat mengapresiasi penuh kebijakan dan terobosan Mendikbud Nadiem Makarim. Atas kebijakan-kebijakan itu, para guru saat ini punya kesempatan dan harapan baru untuk memperoleh kembali marwahnya sebagai pendidik dan pahlawan tanpa tanda jasa.

Pemerintah agaknya perlu mengekspos kembali tentang 'otoritas guru di sekolah' agar para murid atau siswa-siswi punya jatidiri sebagai peserta didik yang patuh dan tunduk pada aturan sistem pendidikan demi masa depannya. Kelak, ketika guru menindak murid yang bersalah, jangan lagi dijadikan ajang delik hukum dengan dalih pembelaan atau perlidungan anak di pasal-pasal di Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA), tapi harus dimaknai kembali sebagai wujud kepedulian dan kasih sayang guru, dan para orang tua harus mendukung atau memaklumi hal itu," papar Robert Valentino kepada SIB di ruang kerjanya, Sabtu pekan lalu (25/1).

Dia menyebutkan, terobosan Mendikbud yang cukup gencar belakangan ini juga menjadi bincangan dan perhatian serius para guru di berbagai sekolah. Setidaknya, hal itu terungkap beruntun dari kalangan guru dan orang tua murid aktif belajar dan bimbingan di BTS Bima.

Kebijakan Mendukbud yang diapresiasi itu antara lain dukungan wacana penghapusan UN, sistem skolah-sekolah berstandar internasional, pembentukan kampus merdeka, pembentukan empat pusat baru (di Setjen Kemdikbud), alokasi dana alokasi khusus (DAK) 2020 hingga Rp18 triliun, dan belakangan rencana pembangunan rumah-rumah dinas guru di sekolah penjuru Indonesia.

"Pemulihan atau recovery otoritas guru itu penting, baik untuk budi pekerti agar murid atau siswa taat aturan di sekolah, maupun untuk kualitas SDM dan penjajakan bakat. Kita memang tak harus kembali ke gaya lama, bahwa guru menindak murid secara fisik normatif terhadap murid, misalnya jewer telinga, pukul jari dengan belebas, berdiri satu kaki di depan kelas, dan sebagainya.

Tapi, tak perlu jugalah murid atau orang tua lalu protes dan membuat pengaduan dengan pasal PA kalau si murid itu ditindak guru sebagai hukuman atas sikap dan tindakan indisplinernya. Harus dimaknai bahwa dasar guru melakukan tindakan itu bukan faktor sentimen atau benci (pada murid), tapi justru karena peduli dan kasih," katanya sembari mengaku kalangan guru sendiri juga perlu interaksi dan introspeksi atas profesinya.

Hal senada juga dicetuskan Ali Leonardi, juga Drs Tenang Malem Tarigan SE dari kampus Politeknik AMIK Medan pada Selasa (28/1) kemarin, bahwa pemerintah juga perlu membuat kebijakan tentang penyetaraan sektor pendidikan agar tidak terjadi kesenjangan sosial di tengah-tengah maraknya pendirian sekolah-sekolah yang berorientasi pada murid-murid kalangan elite.

"Terlepas dari masalah sertifikasi dan kompetensi, bagaimana caranya agar ada kebijakan kesetaraan perlakuan antara guru-guru atau dosen-dosen negeri dan swasta. Bayangkan, indeks pendidikan regional menunjukkan Filipina itu masih di bawah Indonesia.

Tapi ironisnya ada pula kebijakan selama ini untuk mengimpor dosen atau rektor dari Filipina ke Indonesia, sementara orang-orang yang berkualitas dan terbilang mampu di negeri kita sendiri malah diabaikan, dibiarkan mengajar di sekolah atau kampus yang tak populer," ujar Ali Leonardi dan Tenang Malem, senada. (M04/c)

Berita Terkait

Sekolah

Emas Stabil di 5.173 Dolar AS, IHSG Anjlok 1,37 Persen

Sekolah

Polda Sumut PDTH 61 Personel Terlibat Kasus Narkoba

Sekolah

Polres Batubara Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Yatim

Sekolah

Zakiyuddin Harahap Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid Jami’ dan Perkuat Syiar serta Lindungi Generasi Muda

Sekolah

7 Rumah Rusak Berat Akibat Bencana Longsor di Desa Hiliofanaluo, Pemkab Nisel Diminta Mitigasi Potensi Bencana

Sekolah

Aswin Parinduri: Akses Jalan Pantai Barat Terancam Lumpuh, Jembatan Merah–Muarasoma Nyaris Putus