Tebingtinggi (SIB)
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan pendidikan di Kota Tebingtinggi. Dinas Pendidikan telah menyusun berbagai protap pembelajaran jarak jauh, pemberian tugas oleh guru, kelulusan dan kenaikan kelas.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Drs Pardamean Siregar MAP, didampingi Sekretaris Amris Siahaan SPd M.Pd saat diwawancarai SIB, di Ruang Kerjannya, Selasa (7/4) saat mengikuti rapat pengurus PGRI se-Indonesi dengan online.
Protap itu dibuat sesuai dengan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 36962/MPKA/HK/2020 perihal pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan juga Surat edaran Wali Kota Tebingtinggi Nomor : 420/1846/Tahun 2020 tentang perpanjangan belajar dari rumah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan
Menurut Pardamean, belajar dari rumah atau belajar jarak jauh adalah bagian dari pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Selain itu, dengan belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19. Dia juga mengatakan bahwa aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah dapat bervariasi antara siswa sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar dari rumah.
Pardamean juga mengatakan dengan belajar jarak jauh, pihaknya meminta agar pemberian tugas tidak terlalu banyak dan harus diatur sehingga tidak semua mata pelajaran sekaligus dalam waktu bersamaan, selanjunya harus diberikan waktu yang cukup untuk mengerjakan dan pengumpulan tugas cukup lewat.WA orang tua.
Dan terkait pemberian tugas Kadis Pendidikan mengimbau seluruh guru agar tidak memberikan tugas kepada anak didik yang memicu ke warnet dan jika seandainya orang tua tidak memiliki hp android pemberian tugas tidak usah dipaksakan. “Inilah imbauan kitaâ€, katanya.
Dan terkait Ujian Nasional untuk Tahun 2020 telah dibatalkan, termasuk ujian kompetensi keahlian bagi sekolah menengah kejuruan, dengan.dibatalkan hal tersebut maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dengan dibatalkannya UN maka proses penyertaan bagi lulusan program paket A, B dan C akan ditentukan kemudian. Sedangkan Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk.tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran menteri pendidikan nomor 4 tahun 2020.
Maka untuk itu, ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dan ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Sedangkan kelulusan sekolah dasar sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4,kelas 5 dan kelas 6 semester ganjil) sedangkan kelulusan Sekolah Menengah Pertama dan sederajat ditentukan berdasarkan nilai semester 1 sampai dengan semester lima.
Sedangkan penentuan kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, dengan penugasan, tes daring dan atau bentuk asesmen jarak jauh. Ujian akhir semester untuk kenaiakan kelas dirancang untuk memdorong aktivitaa belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Dan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 Dinas Pendidikan melakukan berbagai langkah di antaranya membatasi orang luar masuk kewilayah satuan pendidikan, pembuatan wastafel di setiap satuan pendidikan dan juga menyediakan sabun dan lap tangan. (BR3/c)