Kepala SMA, SMK dan SMP Negeri di Kota Medan Dukung SKB 3 Menteri

Redaksi - Senin, 08 Februari 2021 12:47 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir022021/_2233_Kepala-SMA--SMK-dan-SMP-Negeri-di-Kota-Medan-Dukung-SKB-3-Menteri.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto/SINDOnews
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam sekolah dasar dan menengah. 

Medan (SIB)

Kepala Sekolah SMA, SMK dan SMP Negeri di Kota Medan mendukung dan akan melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Pendidikan, Mendagri dan Menag terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

“Memang selama ini di sekolah tempat kami mendidik belum ada pemaksaan penggunaan seragam khusus agama, etnis dan suku apa pun. Semua baju seragam dan atribut harus sama sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) dari Disdik, karena semua harus sama. Tidak ada yang diistimewakan,” ujar Kepala SMA Negeri 11 Medan Drs K Lumbantoruan MPd kepada SIB, Jumat (5/2).

Dijelaskan, Kepsek selaku pimpinan di sekolah selalu melaksanakan peraturan sesuai Juknis (petunjuk teknis) dari Dinas Pendidikan, kalau SMA Dinas Pendidikan Sumut dan SMP Dinas Pendidikan Kota Medan. “Mengenai SKB 3 Menteri ini juga sudah sampai kepada kami di SMAN 11 Medan melalui Disdik Sumut,” katanya.

Sementara di tempat terpisah Kepala SMKN 4 Drs Deston Tarigan juga mengapresiasi SKB 3 menteri itu, karena sekolah tempat mendidik harus disamakan semua tanpa membedakan suku, ras dan agama. Tidak boleh ada yang diistimewakan dan sekolah harus mengetahui itu.

“Memang yang saya tahu khusus di Kota Medan belum ada sekolah tingkat SMK Negeri yang memaksa memakai seragam dan atribut agama di lingkungan sekolah, semua masih koridor SOP Disdik. Jadi kalau ada saat ini SKB 3 Menteri mungkin karena ada sekolah di Padang yang non muslim diminta memakai jilbab, itu tidak boleh,” ujarnya.

Dikatakannya, SKB 3 Menteri ini cukup bagus, sehingga dunia pendidikan ke depan akan bertambah bagus lagi. “SKB 3 Menteri ini bagus untuk mengingatkan bahwa di sekolah itu siswa/siswinya berbagai suku, ras dan agama yang berbeda jadi harus ada toleransi umat beragama,” tutupnya.

Kepala SMPN 24 Medan, Dewi juga mengatakan hal yang sama bahwa SMPN 24 Medan mengapresiasi SKB 3 Menteri bahwa sekolah negeri tak boleh mewajibkan seragam khusus agama. “Kami di SMPN 24 ini melaksanakan peraturan dari Disdik Kota Medan, mengenai baju, atribut dan lainnya itu semua atas petunjuk dari Disdik Kota Medan,” tutupnya. (M12/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Sekolah

Kasek SMA Kesuma Bangsa Londut Raih Nilai Tertinggi Ujian Tertulis Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Labura Periode 2025-2030

Sekolah

3 Alumni SMAN 1 Kutacane Lolos IPDN 2025

Sekolah

Siswa SMAN 1 Tanah Jawa Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Sekolah

Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 19 Medan Ditahan Kejari Belawan

Sekolah

Terkait Sangkaan Tindak Pidana Korupsi BOS, Kejari Belawan Diminta Proses Hukum Kepala SMAN 16 Medan

Sekolah

Muhammad Rendi Siswa SMAN 1 Ujung Padang Duta Siswa Pendidikan Sumut