DPRA: Guru tak Boleh Dipidana Saat Mendidik Akhlak Anak

Redaksi - Senin, 22 Februari 2021 11:27 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir022021/_5238_DPRA--Guru-tak-Boleh-Dipidana-Saat-Mendidik-Akhlak-Anak.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: ANTARA/Saiful Bahri
Guru sedang mengajar (ilustrasi).  

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA), Teuku Raja Keumangan menegaskan, seluruh tenaga pendidik di Aceh tidak boleh diberikan sanksi hukum pidana saat mendidik siswa di sekolah dalam mengembangkan akhlak anak didik. Profesi guru, kata dia, wajib dilindungi.

"Guru tidak dihukum hanya gara-gara mendidik anak di sekolah karena Aceh saat ini sudah berlaku penerapan syariat Islam," kata Teuku Raja Keumangan, Senin (15/2).

Menurutnya, Aceh telah memiliki Undang-undang sendiri, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. UU itu mengatur dengan jelas penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Aceh.

Bahkan, Aceh juga sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan telah lama berlaku di Aceh. Selain itu, kata dia, Aceh juga sudah menjadi daerah yang diberikan otonomi khusus dalam hal penyelenggaraan hukum syariat Islam, sehingga dalam pelaksanaan pendidikan di lembaga pendidikan, aturan hukum tersebut juga harus diberlakukan.

"Jadi, ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu penerapan syariat Islam di Aceh dengan dalih pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Aceh sudah punya hukum tersendiri sesuai Undang-undang yang sah dan hal itu juga bagian dari hak asasi manusia," kata Teuku Raja Keumangan.

Saat ini, kata dia, kondisi generasi muda di Aceh sangat memprihatinkan karena banyak generasi muda yang terjerumus ke dalam pergaulan bebas, penggunaan narkoba, serta berbagai tindakan kriminalitas. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Aceh agar dapat memberikan jaminan kepada seluruh guru di Aceh.

"Kalau tidak ada guru, bagaimana nasib generasi penerus di Aceh di masa depan. Ini persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele," kata dia.

Ia juga mendesak Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah di Aceh agar lebih maksimal memberikan pelajaran atau kurikulum agama Islam. Hal ini dikhususkan dalam pengembangan karakter dan akhlak bagi anak didik di sekolah, termasuk di jenjang perguruan tinggi.

"Sehingga ke depan diharapkan generasi muda di Aceh akan lebih menjadi pribadi yang lebih baik, terjaga akhlak dan budi pekertinya layaknya seorang Muslim sejati," tuturnya.(Rep.co.id/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Sekolah

Anggota DPRD Labura A Ramadhan Simatupang Jadi Bilal Salat Tarawih di Masjid Al-Huda Desa Tubiran

Sekolah

Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Sitorus di Porsea,Toba

Sekolah

Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP Hingga Tewas di Tual Dipecat

Sekolah

Jaksa Dalami Pembelian 4 Lahan Sawit Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi

Sekolah

Langkah Cepat, Geobox Dipasang Sementara di Bendung Tanjung Muda untuk Aliri Sawah Jelang Musim Tanam

Sekolah

Terima Silaturahmi Kepala BNNK, Bupati Sergai Tekankan Sinergi Cegah Narkotika