Soal Aturan Seragam, KPAI: Sekolah Pelanggar Harus Dibina

Redaksi - Senin, 01 Maret 2021 09:41 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032021/_9820_Soal-Aturan-Seragam--KPAI--Sekolah-Pelanggar-Harus-Dibina.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti.

Jakarta (SIB)

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mendukung SKB tiga Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah. Retno mengatakan, perlu dibuat sanksi yang tegas dalam penerapan aturan SKB tersebut.

Sekolah dan pemerintah daerah diberi waktu paling lama 30 hari jika memiliki peraturan berkaitan dengan seragam beratribut keagamaan. Menurut Retno, sanksi yang diberikan kepada sekolah harus tegas, namun harus dilakukan sosialisasi terlebih dulu.

"Sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan kepala sekolah wajib diberikan dahulu sosialisasi sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah negeri untuk menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, dan mewujudkan nilai-nilai Pancasila," kata Retno, Jumat (5/2).

Pembinaan dan sanksi tegas harus diberikan sesuai aturan. Selain itu, sekolah terkait harus diberikan pengetahuan tentang hirarki peraturan perundangan, bahwa aturan level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.

Jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB tiga Menteri tersebut, maka diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi. Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran tergantung di level mana pelanggaran tersebut terjadi.

Jika yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah (kepala sekolah, pendidik atau tenaga kependidikan), maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah. Ketika yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah kabupaten/kota, maka yang akan memberikan sanksi adalah gubenur.

Jika pelaku pelanggaran adalah gubernur, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri. Tindak lanjut atas pelanggaran SKB tiga Menteri akan diterapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam ketentuan SKB 3 Menteri juga dapat memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. Retno mengatakan, hal ini memang kewenangan Kemendikbud untuk mengevaluasi sekolah penerima bantuan.

"Meskipun ada plus minusnya. Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan," kata dia lagi. (Rep.co.id/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Sekolah

Makan Bergizi Gratis, Kebijakan Sosial yang Menggerakkan Ekonomi Nasional

Sekolah

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan Pada Distribusi Pasokan AC Merek AUx

Sekolah

Raja Charles Dukung Proses Hukum atas Penangkapan Pangeran Andrew, Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan

Sekolah

23 Februari, SMA/SMK/SLB Sumut Kembali Masuk Sekolah

Sekolah

Revitalisasi Tuntas 100 Persen, Tiga SD di Taput Kini Lebih Nyaman dan Representatif

Sekolah

Sebulan, 14 Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut, 320 Korban