Penggunaan Dana BOS 2021 untuk Gaji Guru Honorer Tidak Dibatasi

Redaksi - Senin, 08 Maret 2021 12:16 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/berita/dir032021/_4234_Penggunaan-Dana-BOS-2021-untuk-Gaji-Guru-Honorer-Tidak-Dibatasi.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan soal penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer. 

Jakarta (SIB)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021 untuk gaji guru honorer tidak dibatasi.

Ketentuan ini dikarenakan masa pandemi Covid-19 di mana banyak guru honorer yang ikut terdampak.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

"Ketentuan penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah untuk pembayaran honor guru honorer, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah," kata Nadiem Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring, baru-baru ini.

Sementara pembayaran honor guru honorer dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga bisa diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.

“Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50 persen,” tambah Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri yang mendampingi Mendikbud Nadiem.

Pada 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran, berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan.

Bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap pertama.

Kemudian Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap pertama.

“Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” ucap Mendikbud Nadiem Makarim.

Dijelaskan Jumeri, pelaporan secara daring merupakan bagian dari akuntabilitas atas bantuan yang diberikan kepada satuan pendidikan. Penerimaan laporan penerimaan tahap pertama bisa sebagai dasar untuk sekolah menerima dana BOS untuk tahap 3, bukan tahap 2.

“Jadi ada selang satuu tahap bagi satuan pendidikan untuk melaporkan. Apabila satuan pendidikan mengalami kesulitan akses internet, hal tersebut bisa dibantu oleh dinas pendidikan setempat," terang Jumeri. (jpnn/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak

Tag:

Berita Terkait

Sekolah

Kejari Nisel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Telukdalam

Sekolah

Guru Honorer Ponpes di Paluta Diduga Cabuli 11 Santri, Korban Anak di Bawah Umur

Sekolah

Guru di SMA Negeri 1 Gidö Nias Laporkan Dugaan Pungli Pengurusan NUPTK

Sekolah

Anggaran BOS SD Negeri 077786 Tuhembaruzo Nyaris Rp600 Juta, Realisasi Dipertanyakan Sejak 2021

Sekolah

Dana BOS Rp870 Juta di SMPN 1 Idanogawo Disorot, Aktivis Minta Kejari Telusuri

Sekolah

Dana Bos Capai Rp 870 Juta, Kasek SMPN 1 Idanogawo Nias Persilahkan Ditelusuri