Medan (harianSIB.com) Ombudsman Sumut melakukan monitoring
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ke
SMAN 8 Medan terkait tidak naik kelasnya siswi MS, dikarenakan ketidakhadiran selama 34 hari tanpa keterangan. Hal itu dikatakan Pjs Kaper
Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (15/7/2024). Menurutnya,
Ombudsman Sumut melakukan monitoring LAHP bersama
Inspektur Sumut diwakili
Inspektur Khusus dan
Inspektur I serta
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut Basir Hasibuan. Berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan LAHP dimaksud, katanya, MS telah naik kelas. Selain MS, teman sekelasnya di kelas XI MIA3 FM yang awalnya tidak naik kelas juga menjadi naik kelas. Lebih lanjut dijelaskan, saat monitoring LAHP pihaknya menganjurkan agar Kepala
SMAN 8 Medan melakukan perbaikan proses pengambilan kesimpulan kenaikan kelas MS dan teman sekelasnya FM. Katanya, sebagaimana kenaikan kelas MS berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut yang ditindaklanjuti dengan adanya rapat dengan Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Wilayah I dengan kesimpulan kenaikan kelas bersyarat bagi MS. Ironisnya, bagi
Ombudsman Sumut, kenaikan kelas bersyarat hanya dikenakan bagi MS, sedangkan teman sekelas MS yang awalnya tinggal kelas menjadi naik kelas tanpa adanya pembahasan dalam rapat dewan guru maupun rapat Cabang
Dinas Pendidikan Sumut. "Sebagaimana teman sekelas MS, yakni FM memiliki jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 42 hari dan memiliki catatan soal sikap di kelas.