Humbahas
(harianSIB.com)Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Martahan Panjaitan, menyambut baik perubahan ini.
"Kami mengapresiasi langkah ini karena bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam penerimaan siswa," ujarnya kepada SIB News Network, Selasa (4/2/2025).
Martahan menjelaskan, kuota penerimaan di jenjang Sekolah Dasar (SD) tidak mengalami perubahan. Namun, untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat penyesuaian pada beberapa jalur. Kuota sistem zonasi yang sebelumnya 50% kini berubah menjadi jalur domisili dengan alokasi 30%.
Selain itu, kuota jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas meningkat dari minimal 15% menjadi 20%. Jalur mutasi bagi anak dari orang tua yang pindah tugas tetap maksimal 5%.
Sementara itu, jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik, yang sebelumnya menggunakan sisa kuota kini memiliki alokasi minimal 25%.
Menurut Martahan, perubahan sistem ini membawa dampak positif, terutama dalam pengalihan sistem zonasi menjadi sistem domisili. Jika sistem zonasi hanya mengacu pada alamat di dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), maka sistem domisili lebih mempertimbangkan jarak antara sekolah dan tempat tinggal siswa dengan verifikasi alamat yang lebih ketat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah manipulasi data kependudukan dalam proses penerimaan siswa.
Terkait persentase penerimaan di tiap jalur, Martahan menegaskan, semuanya bergantung pada jumlah pendaftar. Ia berharap masyarakat dapat memahami perubahan ini agar lebih siap dalam proses pendaftaran murid baru untuk tahun ajaran 2025/2026. (*)