Medan
(harianSIB.com)Komisi E DPRD Sumut merekomendasikan kepada
Komisi X DPR RI untuk memperpanjang masa waktu input data ke
Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) hingga 18 Februari 2025, agar ratusan siswa/siswi
SMA dan
SMK di Sumut yang gagal mengikuti
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dapat diproses kembali.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Komisi E DPRD Sumut yang dipimpin Ketuanya HM Subandi saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Disdik Sumut, perwakilan SMA dan SMK di Sumut, Rabu (12/2/2025), membahas gagalnya ratusan siswa-siswi SMA dan SMK di Medan mengikuti SNBP, karena diduga pihak sekolah lalai menginput e-rapor ke dalam finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
"Ini salah satu rekomendasi Komisi E, segera menyurati Komisi X DPR RI yang salah satu tupoksinya bidang pendidikan, agar memberi kesempatan perpanjangan waktu input data ke PDSS," kata Subandi yang saat itu didampingi Sekretaris dan anggota Komisi E Edi Surahman Sinuraya, Luhut Matondang, Fahri Akbar dan lainnya.
Subandi menegaskan bahwa kelalaian dalam meng-input-an data SNBP merupakan persoalan serius yang bisa berujung pada sanksi bagi kepala sekolah, sehingga dengan adanya perpanjangan waktu menginput data dimaksud, seluruh kepala sekolah wajib menyelesaikannya.
"Jika ada sekolah yang sama sekali tidak meng-input data hingga tenggat waktu berakhir, kepala sekolahnya perlu dievaluasi, bahkan dicopot, jika terbukti lalai," tandas Subandi sembari menambahkan, selain ke DPR RI, Komisi E juga menyurati Kementerian Pendidikan untuk meminta perpanjangan waktu input tersebut.
Setidaknya, menurut politisi Partai Gerindra Sumut ini, diberikan tambahan dua hari, agar siswa yang berhak tetap mendapatkan kesempatan. Jangan sampai anak didik generasi bangsa kehilangan peluang hanya karena kesalahan administrasi.
Editor
: Bantors Sihombing