Medan(harianSIB.com)
Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara menegaskan bahwa seluruh guru di sekolah memiliki peran sebagai guru Bimbingan Konseling (BK), meskipun tidak berstatus sebagai guru BK secara khusus. Selain mengajar dan mendidik, guru juga menjalankan fungsi pembinaan dan pendampingan terhadap peserta didik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumut melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Andika Yehezkiel Sembiring, kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2026).
Menurut Andika, tugas BK yang dijalankan guru dihitung sebagai jam mengajar. Guru juga memiliki peran penting sebagai wali siswa atau peserta didik di sekolah. Selain menyampaikan materi pelajaran, guru dituntut menjalankan fungsi mendidik, seperti menasihati, melindungi, memotivasi, mengapresiasi, memahami, dan mengasihi siswa.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 yang menekankan pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif dengan penguatan peran guru sebagai guru wali.
Baca Juga: Ombudsman Sumut Desak Disdik Audit Sekolah Terkait Ijazah Ditahan "Selain mengajar dan mendidik, semua guru juga harus memiliki tugas konseling, meskipun yang bersangkutan bukan guru BK," ujarnya.
Secara khusus, lanjut Andika, guru wali memiliki peran strategis dalam mengenali potensi peserta didik, melakukan dialog, serta menjadi penghubung antara sekolah dan orangtua.