Viral Video Istri Pukuli Suami, Kenali 4 Bentuk Kekerasan Rumah Tangga

- Minggu, 22 Desember 2019 19:49 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2019/12/2959_Viral-Video-Istri-Pukuli-Suami--Kenali-4-Bentuk-Kekerasan-Rumah-Tangga-.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
ANTARAnews
Polisi menyebutkan bahwa status pernikahan pasangan suami istri dalam video viral KDRT terhadap suami tak tercatat di Catatan Sipil.

Baru-baru ini, media sosial dikejutkan dengan sebuah video viral yang memperlihatkan penganiayaan oleh seorang istri terhadap suaminya. Dalam video berdurasi 2 menit 14 detik tersebut, memperlihatkan istri sedang memukul suaminya dengan memakai tongkat berjalan.

Melansir dari Kompas.com, di awal video tersebut terlihat sang istri menyampaikan berbagai keluhan terhadap pria tua tersebut. Sang suami pun terlihat menjerit-jerit kesakitan, tetapi karena penyakitnya ia terlihat lemah dan tidak berdaya.

Kejadian seperti ini menjadi bukti kekerasan rumah tangga bisa terjadi pada siapa saja.Tidak melulu seorang istri yang menjadi korban, bisa juga suami dan anak-anak. Bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya melalui fisik, tetapi ada beberapa bentuk lainnya. Menurut Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), jenis kekerasan yang termasuk KDRT, antara lain.

Kekerasan Fisik

Bentuk kekerasan fisik berkaitan dengan setiap perbuatan yang menyebabkan kematian, seperti menimbulkan rasa sakit, luka-luka, dan membuat orang tak berdaya. Misalnya, menendang, memukul, dan menampar, bahkan sampai membuat korban meninggal dunia.

Kekerasan Psikis

Bentuk kekerasan psikis merupakan tindakan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga, yang bisa membuat seseorang jadi takut, trauma, dan tidak percaya diri. Misalnya, ketika seorang isteri mengucapkan kata-kata kasar dan mengancam kepada anak-anaknya. Kata-kata kasar seperti ini bisa membuat trauma dalam hidup seseorang.

Kekerasan Seksual

Bentuk kekerasan seksual biasanya terjadi antara suami atau istri ketika salah satunya berusaha memaksa untuk berhubungan intim. Secara verbal, bentuk kekerasan ini bisa berupa komentar, julukan, atau gurauan porno, yang sifatnya mengejek, juga membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, ataupun perbuatan seksual lain, yang sifatnya melecehkan atau menghina korban.

Kekerasan Finansial

Bentuk kekerasan finansial antara lain, menelantarkan keluarga, baik anak, istri, dan suami, mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuan, dan memaksa korban untuk bekerja. Biasanya, kekerasan ini dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban untuk tujuan finansial.

Bila Anda merupakan korban dari tindakan-tindakan tersebut, Anda perlu membicarakannya dengan pasangan. Jangan ragu juga untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib. (Womentalk/d)

Berita Terkait

Sinar Wanita

Rumah Nurdin Sihombing Terbakar di Lubukpakam

Sinar Wanita

Anggota Dewan Apresiasi Satpol PP Segel Rumah Kos di Medan Helvetia

Sinar Wanita

Bulog Sumut Akui Stok Beras di Gudang Ada Usia Lebih dari 6 Bulan

Sinar Wanita

Tirtanadi Kebut Turunkan Losses, Targetkan PAD Sumut Meningkat

Sinar Wanita

Bentrok di Tapteng: Mobil Patroli Polisi Kawal Pendemo Sempat Dihadang

Sinar Wanita

Penundaan Beri SK PPPK Pemkab Deliserdang, Kuzu: Ribuan Calon Penerima SK Kena Prank