Keterbukaan rekening bank untuk kebutuhan pajak akan dimulai pada Mei 2017. Hal ini nantinya akan dilandasi dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang kini tengah dirancang. Penerbitan Perppu ditempuh karena ada 4 UU yang mencantumkan pasal mengenai kerahasiaan data nasabah, yaitu UU KUP, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Mengapa harus Perppu?, Sebab proses penyelesaian UU sangat lama. Meski begitu, Perppu tetap harus mendapat persetujuan dari DPR RI pada persidangan berikutnya. Paling tidak, sudah dasar hukum yang sah untuk membuka rekening nasabah bank. Tugas partai pendukung pemerintah di parlemen untuk menggolkannya menjadi UU.Kebijakan membuka rekening bank seiring dengan kesepakatan 101 negara. Hal itu tertuang dalam implementasi pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan. Nanti Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bisa mengakses langsung rekening nasabah perbankan. Sebaliknya otoritas pajak dari negara lain, bisa melakukan hal yang sama. Aturan mainnya sudah disepakati di G20. Informasi keuangan wajib pajak Indonesia, terutama yang menyimpan dana di negara lain atau yurisdiksi mitra secara resiprokal akan bisa diakses. Rencana penerbitan kebijakan buka data nasabah perbankan mengundang pro-kontra. Bagi yang kontra khawatir akan terjadi masalah di kemudian hari dengan membeberkan rahasia nasabah perbankan. Kelompok pro meyakini tidak akan menimbulkan gejolak karena praktik yang sama juga akan berlaku di seluruh perbankan di sebagian besar negara di dunia. Memang sesuai kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEoI), umumnya negara-negara di dunia menganut sistem keterbukaan informasi perbankan untuk keperluan perpajakan. Antara lain negara-negara yang lazim menjadi tempat penyimpan uang di luar negeri seperti Singapura, Hongkong, Australia, Inggris, Amerika dan Belanda. Ke manapun uang mau disimpan, data tersebut akan terbuka atau bisa diakses Ditjen Pajak RI.Para wajib pajak yang selama ini bersembunyi di balik kerahasiaan perbankan akan bisa dikejar. Sebab lembaga pajak bisa mengakses rahasia nasabah perbankan, apakah sesuai dengan laporannya. Jadi kebijakan ini merupakan salah satu kelanjutan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty yang bersifat kerelaan. Wajar nasabah ada yang resah, sebab belum ada penjelasan yang terbuka tentang ini. Kita memahami latar belakang kebijakan ini untuk menambah pundi-pundi negara dari sektor pajak. Sebab masih banyak yang menyembunyikan uangnya di bank luar negeri dan tidak melaporkannya ke petugas pajak.Sebelum menerapkannya, pemerintah tetap harus melakukan sosialisasi sejelas-jelasnya kepada masyarakat, sebab pengecekan rekening nasabah termasuk persoalan yang sensitif. Ditjen Pajak jangan gegabah membuka rekening nasabah bank wajib pajak tanpa sebab. Paling tidak ada bukti awal sebelum memutuskan untuk melakukan pembukaan data rekening. (**)