Antisipasi Penyalahgunaan Data Pengguna Kartu Prabayar

- Senin, 06 November 2017 09:42 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2017/11/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Baru beberapa hari wajib registrasi kartu prabayar, masyarakat dilaporkan antusias melakukannya. Kementerian Kominfo mencatat sudah ada 40 juta pengguna telah memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Kebijakan ini memberi tenggat waktu hingga 28 Oktober 2017.Jadi masih ada waktu bagi 300 juta kartu seluler lainnya di seluruh Indonesia untuk registrasi ulang. Telah ada pernyataan tegas akan melakukan pemblokiran kartu bilamana pengguna belum melakukan registrasi. Diharapkan akan bisa menghempang kejahatan siber yang selama ini kerap menggunakan kartu seluler tak terdaftar.Laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar harus disampaikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang. Meski begitu, ada opsi perpanjangan batas waktu. Pertimbangannya akan melihat kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan dan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.Poin penting dalam aturan ini, antara lain, pertama, diberlakukan  validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan NIK dan nomor KK yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Kedua, registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.  Ketiga, dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.Sebelum aturan ini ada, jika ada laporan kejahatan menggunakan SIM prabayar, maka untuk mengungkapnya melalui prosedur yang panjang. Energi terkuras, termasuk waktu dan biaya. Sebab tidak ada informasi tentang siapa yang memiliki SIM prabayar itu. Jadi mesti ditelusurinya panjang, ke operator ke mana-mana, hingga sampai traffic-nya, di mana dia melakukan percakapan mengirim data dan sebagainya.Kini polisi akan mudah melacak kejahatan siber menggunakan kartu prabayar. Identitas pengguna sudah jelas dikarenakan terhubungan dengan data kependudukan. Walau masih terbuka ada penyalahgunaan NIK dan Nomor Kartu Keluarga, sudah lebih mudah menelusurinya, siapa pelaku sebenarnya, apakah ada pemalsuan identitas atau sebab lainnya.Meski begitu, banyak pihak khawatir dengan registrasi ini. Tak sedikit mengaitkannya dengan agenda politik pada 2019. Ini sudah diklarifikasi bahwa itu tak berkaitan dengan Pemilu. Banyak pula was-was data kependudukannya disalahgunakan, seperti kasus marketing kartu kredit, yang ponselnya selalu dihubungi dengan berbagai penawaran.Kominfo memastikan data registrasi yang dikirim pengguna kartu dijamin kerahasiaannya. Bagi yang melanggar akan dilakukan pencabutan izin operator seluler. Ketentuan ini sudah tegas dalam Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.Jaminan tidak bocornya data tersebut sangat penting bagi pengguna. Apalagi data tersebut bisa digunakan untuk mengakses berbagai layanan perbankan. Untuk itu, warga mesti waspada, apalagi jika ada yang meminta nama ibu kandung, yang sering digunakan sebagai validasi dalam urusan di bank. Registrasi ulang kartu prabayar mesti dilaksanakan dengan mengedepankan keamanan data yang dilaporkan. (**)


Tag:

Berita Terkait

Tajuk Rencana

PSMS Menangi Derby Sumatera Lawan Persiraja di Banda Aceh

Tajuk Rencana

PDIP Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Medan Labuhan

Tajuk Rencana

BPS: Nilai Impor Sumut Turun 5,23 Persen

Tajuk Rencana

Medsos Rawan Informasi Tak Berimbang, Dinkes Medan Ajak Warga Percaya Media Massa

Tajuk Rencana

Maha Sendi S Milala Ketua KORMI Kabupaten Karo 2026 - 2030

Tajuk Rencana

Polisi GSN di Pinggiran Rel Kereta Api, Enam Orang Diamankan