Jangan Paksakan OSS di Daerah

- Kamis, 05 Juli 2018 13:20 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2018/07/hariansib.com): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online single submission-OSS). Sesuai pasal 107 dalam PP tersebut, maka berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Artinya, tidak ada masa tunggu untuk sosialisasi dan persiapan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan saat ini sistem sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Dalam sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) nantinya pengurusan izin dipermudah dan dapat dilakukan melalui beberapa saluran. Bahkan, calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal resmi.

Perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku atau memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, akan dilakukan melalui sistem OSS. Jadi semua terintegrasi dalam satu sistem terpadu. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Meski sudah ada OSS, sistem perizinan di Kementerian atau lembaga dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru. Jadi, izin baru akan dikeluarkan melalui sistem OSS. Namun orang atau lembaga yang memerlukan izin, tetap bisa mengajukan melalui Kementerian atau Lembaga dan daerah.

Lalu, apakah daerah sudah siap mengadopsi sistem ini? Ini bakal menjadi kendala, mengingat infrastruktur di masing-masing daerah berbeda. Masih ada yang sulit mendapatkan akses internet. Hal ini bakal menjadi kendala OSS.

Pemerintah boleh saja optimis sistem perizinan online terpadu atau yang dikenal (OSS) siap dilaksanakan di daerah. Sosialisasi disebutkan telah dilakukan guna memberikan edukasi dan memastikan siap diimplementasikan oleh pemerintah daerah (Pemda). Tentu sikap optimistis ini masih perlu dibuktikan, saat OSS benar-benar operasional.

Memang, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, hingga kini sudah ada 50 kabupaten dengan potensi investasi besar sudah siap mengikuti penerapan OSS. Ke-50 kabupaten tersebut telah mengikuti pelatihan OSS yang dibina langsung oleh Kementerian Kominfo. Berarti masih 10 persen dari sekitar 500 kabupaten kota di Indonesia.

Untuk membuktikan keseriusannya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menghentikan proses dan penerbitan izin untuk sementara waktu. Ini dalam rangka transisi ke perizinan berusaha dengan sistem online single submission (OSS). Adapun penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu hitungan hari setelah sistem tersebut resmi diluncurkan.

Kita mengapresiasi rencana peluncuran OSS ini. Hanya jangan dipaksakan harus berlaku sama, terutama di daerah. Memang lebih baik jalan dulu, sembari melakukan pembenahan di sana-sini. Semoga pengurusan izin makin mudah dan bebas pungli. (**)


Tag:

Berita Terkait

Tajuk Rencana

Motor Mahasiswa Raib di Kos Medan Selayang, Aksi Terekam CCTV

Tajuk Rencana

Langgar Aturan, Repower Asia (REAL) dan Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK

Tajuk Rencana

Bom Bunuh Diri Guncang Masjid di Islamabad, 20 Tewas

Tajuk Rencana

New START Berakhir, AS dan Rusia Bebas Tambah Hulu Ledak Nuklir ?

Tajuk Rencana

OJK Sanksi Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo

Tajuk Rencana

Iran–AS Memanas, Harga Emas Berpeluang Tembus Rp 3,4 Juta/gram