Meski kondisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang terlilit persoalan defisit keuangan, ternyata masih ada kondisi yang menggembirakan. Salah satunya karena saat ini sebanyak 203 juta orang atau 76 persen penduduk Indonesia telah terakses jaminan kesehatan nasional (JKN). Ini pencapaian luar biasa, sebab Jerman saja yang sudah bertahun-tahun mengupayakan, baru 85 persen.Pemerintah menargetkan hingga akhir tahun 2019, angka itu bisa menembus 85-90 persen atau menyamai Jerman. Tentu saja tidak mudah mencapainya, apalagi masalah keuangan sedang membelit. Harus ada upaya menyehatkannya sembari menjaga kualitas dan kuantitas pelayanan tidak menurun.Tak ada artinya seluruh rakyat terdaftar JKN-KIS tetapi rumah sakit atau faskes tidak bisa melayani pasien. Sebab bisa saja terjadi kehabisan obat-obatan, sebagai dampak belum cairnya tagihan ke BPJS Kesehatan. Dokter dan paramedis lainnya bisa juga akan ogah-ogahan melayani pasien yang menggunakan BPJS karena jasa medisnya sudah menunggak berbulan-bulan.Defisit BPJS Kesehatan sebenarnya sudah sejak lama diprediksi. Penyebabnya, antara lain dipicu kebijakan besaran iuran peserta yang terlalu murah, masih di bawah aktuaria. Alhasil, pemasukan yang diterima dari iuran peserta, baik peserta mandiri maupun penerima bantuan iuran dari pemerintah, tidak sebanding dengan klaim yang diajukan faskes dari seluruh Indonesia yang telah melayani program ini.Sejak 2014, defisit BPJS Kesehatan terus meningkat, dari Rp 3,3 triliun menjadi Rp 5,7 triliun pada 2015, bertambah lagi menjadi Rp 9 triliun dan Rp 9,75 triliun pada dua tahun berikutnya, dan tahun ini diperkirakan melonjak menjadi Rp 16,5 triliun. Defisit yang membengkak tak lepas dari meroketnya pengeluaran untuk membayar klaim akibat jumlah peserta yang terus bertambah. Pada 2014, jumlah peserta 133,4 juta orang, bertambah menjadi 156,8 juta orang (2015), 171,9 juta orang (2016), 187,9 juta orang (2017) dan per September 2018 tercatat 201 juta orang.Upaya yang paling mudah untuk menyehatkan BPJS Kesehatan adalah dengan menambah pemasukan. Cara yang tidak populis ini adalah dengan menaikkan iuran sesuai aktuaria. Namun cara ini tampaknya tidak akan diambil pemerintah karena pertimbangan kondisi ekonomi dan tahun politik menjelang Pemilu 2019.Pemda harus dipastikan tepat waktu memenuhi kewajiban iuran peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) maupun pegawai negeri sipil (PNS) di daerah. Kementerian Keuangan juga sudah membantu, dengan menerbitkan aturan penggunaan dana APBN untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, pemerintah sudah menerbitkan Perpres yang mengatur penggunaan pendapatan dari cukai rokok untuk membantu menambal defisit BPJS Kesehatan.Lalu apa upaya BPJS Kesehatan secara internal? Mereka harus melakukan efisiensi dalam semua hal. Pangkas semua pengeluaran yang tak penting dan mubazir. Biaya rapat dan perjalanan dinas sebaiknya dikurangi, sehingga defisit tidak semakin bertambah.Selain itu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) terutama swasta, harus dipastikan membayar iuran bulanan tepat waktu. Sebab ternyata tunggakan iuran masih cukup besar. Per akhir Mei 2018, tunggakan seluruh peserta termasuk Pemda ada sekitar Rp3,4 triliun lebih. Ini tak boleh dibiarkan, harus kerja keras menagihnya. (**)