Gubernur Rasa Presiden

Tajuk
Redaksi - Jumat, 21 Februari 2020 11:40 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/uploads/images/2020/02/_6675_Gubernur-Rasa-Presiden.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
jawapos.com
Ilustrasi

Kekuasaan memang begitu memikat sehingga banyak orang mengincarnya. Mereka yang duduk di atasnya kadang lupa batasannya. Kedudukannya dianggap berlaku absolut bak seorang raja di zaman feodalisme.

Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik. Pimpinan tertinggi di negeri ini adalah presiden. Semua pejabat dari pusat hingga ke satuan terkecil di daerah merupakan pembantu presiden.

Menjadi seorang presiden bukan tanpa batasan, ada konstitusi yang mengatur mana yang boleh dilakukan, dan mana tidak. Atasan presiden adalah rakyat yang memilihnya dalam Pemilu. Jadi jika presiden saja terbatas, apalagi para bawahannya!

Kepala Badan Kordinasi Penananam Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengeluhkan adanya gubernur rasa presiden. Ini bukti masih adanya ego sektoral antar kementerian dan lembaga hingga pemerintahan daerah soal investasi. Padahal, investasi yang mangkrak senilai Rp 708 triliun, masih bisa masuk jika koordinasi berjalan baik.

Keluhan Bahlil ini terkait penugasan presiden terhadap BKPM. Mereka bertanggungjawab untuk memudahan berinvestasi. BKPM telah menjadi pemegang wewenang untuk memberikan izin berusaha.

BKPM berhak memberikan fasilitas investasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PMPTSP di daerah. Sebenarnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menyebarkan surat edaran kepada para pimpinan daerah untuk melaksanakan instruksi presiden nomor 7 tahun 2019 itu. Namun, masih ada satu gubernur di Kalimantan yang masih enggan melaksanakan instruksi tersebut.

Gubernur rasa presiden ini tak bisa dibiarkan. Sebaiknya pemerintah pusat memberi teguran dan jika tak mau berubah, harus diberi sanksi. Ada banyak mekanisme yang bisa ditempuh untuk menindak pembangkangan kepala daerah ke pemerintah pusat.

Pemerintahan harus sinergis dari pusat hingga ke daerah. Asal partai boleh berbeda, namun begitu dilantik menjadi pejabat publik, dia adalah milik semua orang dan patuh terhadap aturan yang ada. Jika insubordinasi diteruskan, maka negeri ini bakal runyam dan pembangunan mangkrak.

Mendagri Tito telah berjanji akan berkomunikasi dengan gubernur rasa presiden. Jika tidak melaksanakan program strategis nasional maka sanksi akan diterapkan. Sanksi itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 68 sampai 89.

Diharapkan para pejabat tahu diri meski sedang berkuasa. Tak ada yang abadi, dan semua ada batasnya. Kekuasaan adalah amanah dan harus ditunaikan sesuai konstitusi serta mematuhi garis hirarki. (**)

Berita Terkait

Tajuk Rencana

Pedagang di Tapteng Sebut Harga Komoditas Belum Stabil

Tajuk Rencana

Kinerja 100 Hari, Polrestabes Medan Ringkus 718 Tersangka Narkoba. Sita 156 Kg Sabu

Tajuk Rencana

Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Selama Ramadhan

Tajuk Rencana

Ramadan 1447 H, Pemkab Labura Ajak 8 Ustadz Kunjungi Delapan Masjid

Tajuk Rencana

Sungai Simanggar Alami Sedimentasi, Bupati Batubara Minta Penanganan Cepat PSDA Provinsi Sumut

Tajuk Rencana

Sebulan Diburon, Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Curanmor