Kebakaran gedung Kejaksaan Agung di saat hari libur, Sabtu (22/07/2020) malam cukup mengagetkan. Betapa tidak mengagetkan, setelah libur beberapa hari sejak Kamis, tiba-tiba api mengganas dan membara seperti tidak ada ampun di gedung utama Korps Adhyaksa ini.
Selain mengagetkan juga dinilai cukup mencurigakan. Kenapa gedung vital seperti itu gampang terbakar? Sehingga timbul pertanyaan, dibakar atau terbakar? Kalau dibakar, siapa yang membakar? Kalau terbakar, penyebabnya apa? Apa memang tidak ada disediakan alat pencegahan dan pemadam kebakaran modern di gedung sepenting itu?. Semua akan terjawab jika hasil penyelidikan kepolisian sudah tuntas. Namun kita harapkan tidak ada unsur sabotase dan teror terhadap penjaga penegak hukum itu, apalagi dikait-kaitkan dengan kasus-kasus besar yang sedang ditangani saat ini.
Saat ini memang ada beberapa kasus besar korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung seperti kasus buronan Djoko Tjandra dengan menetapkan pejabat di Kejagung Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Selain itu juga ada kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara dan masyarakat pemegang polis sampai puluhan triliun rupiah dan kasus korupsi besar lainnya. Apalagi di sebut-sebut ada "orang besar" yang terlibat dalam permainan saham yang mengakibatkan PT Asuransi Jiwasraya gagal bayar.
Memang jika dirunut ke belakang saat Kejagung menangani kasus-kasus besar selalu ada teror yang diduga terkait dengan kasus yang ditangani . Masih ingat saat pengusutan kasus Tommy Soeharto 20 tahun lalu (tahun 2000), Kejaksaan Agung diteror dengan adanya penemuan bom. Demikian halnya saat pemeriksaan Djoko Tjandra pada tahun yang sama, dalam kasus cassie (hak tagih) piutang Bank Bali, Kejaksaan Agung juga mendapat teror bom.
Melihat fakta-fakta itu, maka saat-saat menangani kasus besar, pengamanan ekstra pun harus dilakukan, termasuk pengamanan gedung. Sehingga teror bom dan hilangnya barang bukti akibat pencurian dan kebakaran dapat dicegah.
Terkait kebakaran yang menghanguskan ruang kerja para petinggi Korps Adhyaksa itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa tidak ada dokumen kasus-kasus yang sedang ditangani yang terbakar. Tetapi diakuinya kebakaran itu menghanguskan ruang kerjanya, ruang kerja Wakil Jaksa Agung, ruang kerja Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).
Sehingga pernyataan Jaksa Agung terkait dokumen apa saja yang terbakar dan apa yang masih aman masih perlu diteliti kembali. Termasuk dokumen apa saja yang ada dan ikut terbakar di ruang kerja petinggi Kejaksaan Agung lainnya, seperti Wakil Jaksa Agung dan Jamintel dan Jambin.
Meskipun belum diketahui penyebabnya, tetapi kebakaran yang bertepatan dengan pengusutan kasus besar yang melibatkan juga "orang besar" ini, tentu saja tidak boleh dianggap sepele. Tetapi tetap menjadi warning (peringatan) bagi para penegak hukum, tidak saja bagi Kejaksaan tetapi juga bagi kepolisian dan pengadilan agar jangan lengah apalagi saat menangani kasus besar dan orang berpengaruh.
Nyawa manusia memang ada di tangan penciptanya (Tuhan), tetapi kewaspadaan tetap harus ditingkatkan. Pengamanan pribadi, pengamanan gedung tempat-tempat berkas dan dokumen harus ditingkatkan. Peristiwa apa pun yang terjadi jangan sampai menghilangkan dokumen dan barang bukti atas kasus atau perkara. Jika hal itu terjadi maka jangan salahkan kalau masyarakat meragukan kemampuan Kejagung dalam mengawal penegakan hukum.
Mengingat gedung Kejaksaan Agung adalah objek vital, maka diharapkan pihak kepolisian meneliti secara komprehensif apa sebenarnya penyebab kebakaran itu. Kalau memang ada unsur kelalaian maka harus dikenakan hukuman setimpal. Namun jika memang ada unsur sabotase dan teror maka pelakunya harus dikenakan dengan ketentuan hukum pidana dan UU Terorisme sehingga kasus-kasus yang sama jangan sampai terulang lagi di objek-objek vital lainnya. (*)