Perusahaan media massa cetak (surat kabar) yang selama ini sudah menjerit, kini boleh lega karena apa yang diperjuangkan selama ini terkait pembebasan PPN bahan baku kertas akhirnya dikabulkan pemerintah. Selain itu karyawan pers juga tentu sangat menyambut baik keputusan pemerintah itu dengan harapan mereka akan bebas dari PHK, pengurangan jam dan hari kerja sebagai dampak pandemi Covid-19.
Sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sabtu kemarin, bahwa Pemerintah telah memutuskan memberikan stimulus kepada media cetak dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas atau PPN nya ditanggung pemerintah (DTP) terhitung mulai Agustus 2020 ini. Suatu kabar yang menggembirakan dan melegakan.
Stimulus ini menjadi salah satu angin segar bagi perkembangan usaha surat kabar yang selama ini sudah megap-megap akibat gempuran media sosial dan media online. Menyusul lagi gempuran Covid-19 yang mengakibatkan penurunan drastis tiras dan iklan. Penerimaan media cetak tidak sebanding lagi dengan cost yang terus meningkat sebagai dampak kenaikan harga bahan baku cetak, tinta dan biaya tenaga kerja.
Akibatnya beberapa media cetak dikabarkan terpaksa menutup penerbitannya dan menjual percetakannya. Untuk mengurangi biaya, ada juga yang mengurangi jumlah halaman dan oplah. Hal ini tentu saja berimbas langsung kepada karyawan dan wartawan. Sebagai jalan keluar, sejumlah perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), ada juga yang mengurangi jam dan hari kerja karyawan yang mengakibatkan pengurangan/pemotongan gaji karyawan.
Pengurangan jam/hari kerja ini tentu bukan solusi yang baik bagi perusahaan, terutama bagi karyawan dan wartawan. Perusahaan memang terpaksa melakukannya agar tetap selamat. Namun di sisi lain berdampak kurang baik karena karyawan dan keluarganya juga butuh makan dan sekolah. Akibatnya keseriusan bekerja akan semakin berkurang karena konsentrasi karyawan terpecah mencari jalan keluar mengatasi kebutuhan hidupnya. Ini tentu saja berdampak pada hasil kerjanya yang bisa merugikan kredibilitas dan output perusahaan.
Salah satu cost besar media cetak selain gaji karyawan memang adalah bahan baku utama kertas, plat dan tinta yang selama ini banyak impor. Harganya sangat terpengaruh dengan kurs Dolar AS, sehingga jika Dolar AS naik seperti saat ini, maka secara langsung akan menaikkan harga kertas dalam rupiah, termasuk PPN nya. Sehingga jalan keluar untuk bisa membantu survivability media cetak adalah pembebasan PPN bahan baku kertas sebagaimana usulan Dewan Pers baru-baru ini yang disetujui pemerintah.
Selain stimulus pembebasan PPN bahan baku kertas ini, perhatian pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan dan karyawan dari kebangkrutan dan PHK sebagai dampak pandemi Covid-19 memang sudah dilakukan selama ini. Sebelumnya pemerintah telah memberikan keringanan pembayaran minimum tagihan listrik industri dan masyarakat, penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek (PP nya masih proses penyelesaian), diskon pembayaran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen, dan pemberian subsidi bagi karyawan bergaji Rp.5 juta ke bawah sebesar Rp.600.000 per bulan selama 4 bulan (September-Desember 2020).
Satu hal yang menggembirakan adalah pernyataan Sri Mulyani bahwa kebiasaannya membaca koran sambil minum teh sebelum mengawali kerja. Tentu saja kesenangan ini bukan hanya bagi Sri Mulyani tetapi juga bagi petinggi lainnya dan jutaan pecinta surat kabar, sehingga keputusan pemerintah memberikan stimulus bagi surat kabar ini akan disambut jutaan orang.
Melihat antusias pemerintah atas keberlangsungan bisnis surat kabar ini, maka para pengelola surat kabar diharapkan dapat memanfaatkannya sebagai momentum untuk lebih kreatif dan inovatif lagi ke depan. Pengusaha surat kabar harus lebih bijak menganekaragamkan usahanya untuk saling bersinergi dan mendukung perkembangan usaha media cetak. Sehingga bisnis surat kabar tidak sampai terpuruk seperti yang dialami akhir-akhir ini.
Dengan ditanggungnya PPN bahan baku kertas oleh pemerintah, maka biaya produksi surat kabar akan semakin menurun dan perusahaan dapat selamat. Tentu saja dengan pemberian stimulus ini pemerintah berharap perusahaan dan karyawan dapat selamat. Artinya, perusahaan akan berjalan normal, sehingga tidak ada lagi PHK dan pengurangan jam kerja karyawan. Itulah dampak yang diharapkan pemerintah dari kebijakan stimulus ini. Semoga.(*)