Penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan menoleransi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan regulasi untuk menakut-nakuti pemerintah, pengusaha dan masyarakat harus diperhatikan sangat serius. Karena Jokowi menyebut aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang tersebut sebagai musuh negara.
"Saya peringatkan aparat penegak hukum dan pengawas yang melakukan seperti ini adalah musuh kita semuanya, musuh negara. Saya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran ini," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam aksi nasional pencegahan korupsi, Rabu (26/8).
Masalah aparat penegak hukum yang suka menakut-nakuti ini bukan hal yang baru di negeri tercinta ini. Sudah bukan rahasia umum lagi kalau penegak hukum justru melanggar hukum dengan memanfaatkan regulasinya yang ada. Dengan mengetahui hukum,
penegak hukum memanfaatkan kewenangannya mengambil manfaat secara materi dari pemerintah, pengusaha maupun masyarakat.
Kita sering mendengar ada pejabat menjadi ATM-nya oknum penegak hukum di kejaksaan atau kepolisian. Kenapa hal ini bisa terjadi? Banyak penyebabnya, antara lain karena oknum pejabat sudah melakukan kesalahan hukum dan sudah diketahui oleh oknum penegak hukum, namun belum terpublikasi. Sehingga daripada menjadi masalah besar bagi pejabat, oknum penegak hukum pun memanfaatkan pejabat tersebut menjadi ATM-nya. Ini sering terjadi dan berlangsung secara terus-menerus.
Begitu juga dengan pengusaha yang selalu terkait dengan permasalahan hukum. Mereka selalu jadi "sapi perahan" oknum penegak hukum karena ketidaktahuannya atau sudah tahu terkait aturan hukum, tapi tak mau repot-repot. Mereka lebih memilih memberikan "upeti" kepada oknum penegak hukum daripada membayar pengacara.
Bahkan kondisi pemerasan ini sudah berlangsung lama terjadi di masyarakat dan malah sudah membudaya. Akibatnya sebagian besar masyarakat takut berurusan dengan persoalan hukum. Ada pameo, benar atau salah, tetap kalah bila berhadapan dengan penegak hukum. Karena kedua belah pihak yang bermasalah, sama-sama akan menyerahkan sesuatu kepada oknum penegak hukum bila kasusnya ingin selesai.
Hal ini pula yang menjadi penyebab kenapa hingga saat ini masyarakat kurang percaya dengan penegakan hukum di Indonesia. Karena menganggap hukum dan hukuman bisa diatur. Hukum akan berpihak kepada yang membayar. Benar-benar sangat miris.
Masalah terhangat saat ini kasus koruptor buron Djoko Tjandra. Dramanya memasuki babak baru. Sejumlah nama yang terseret dalam kasus itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.
Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar AS atau setara dengan Rp 7,4 miliar dan berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Bank Bali itu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Kejagung sebaiknya menyerahkan kasus suap Pinangki kepada KPK.
Menurutnya, penanganan kasus Pinangki merupakan wewenang KPK sebagaimana amanat dalam pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.
Penyerahan kasus itu, menurutnya, akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap obyektivitas penanganan perkara tersebut. Dengan berlandaskan pasal 10A, Nawawi menegaskan bahwa setiap kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebaiknya ditangani KPK.
Menanggapi pernyataan Nawawi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya akan tetap menangani kasus yang melibatkan Pinangki. Menurut Hari, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki. Dia pun menyebut tak ada istilah inisiatif penyerahan kasus.
Dari gambaran kasus Djoko Tjandra, jelas terlihat betapa oknum penegak hukum justru menjadi persoalan hukum. Dalam dunia transparan sekarang, apa pun ceritanya, masyarakat sudah tahu duduk persoalan sebenarnya, meski saat ini kasus masih memainkan babak demi babak, bak sebuah sinetron.
Penegasan Presiden Jokowi harus dijadikan momentum agar semua pihak, khususnya para penegak hukum, menempatkan persoalan hukum pada tempat yang sebenar-benarnya. Karena harus diingat, kepercayaan dan kekuasaan hanya sementara dan ada batasnya. (***)