Jakarta (harianSIB.com)
PLN menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup layanan PLN.
Penandatanganan kerja sama dilakukan secara daring di Jakarta oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, Jumat, (11/6/2021). Hal ini merupakan bentuk digitalisasi proses bisnis khususnya pada peningkatan pelayanan pelanggan, kata Humas PLN UIW Sumut Jimmy Aritonang dalam siaran pers yang diterima Jurnalis Koran SIB Edy Bukit, Sabtu (12/6/2021).
Zulkifli mengatakan, PLN melayani lebih dari 79 juta pelanggan, dan 37 juta di antaranya merupakan pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik yang harus dikelola secara profesional dan tepat sasaran.
Diperlukan sinkronisasi data pelanggan PLN dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai basis pelayanan publik.
Dengan tercantumnya NIK pada seluruh data pelanggan PLN akan mempermudah verifikasi dan validasi data NIK pelanggan pada database PLN serta membantu penyaluran subsidi listrik berbasis DTKS akan tepat sasaran.(*)