DPR RI Akan Segera Bahas RUU TPKS

Redaksi - Selasa, 22 Maret 2022 20:05 WIB
Foto dok/ Hms DPR
Riezky Aprilia (kiri) dan Andy Yentriyani (kanan).

Jakarta (harianSIB.com)

Setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari pemerintah, DPR RI akan segera membahasnya karena sudah ditunggu-tunggu masyarakat.

Ketua DPR RI Puan Maharani sendiri sudah berpesan agar anggota fraksi PDIP di DPR aktif membahas dan menuntaskan RUU TPKS ini, mengingat tindak kekerasan seksual semakin banyak memakan korban.

Anggota DPR RI Riezky Aprilia, mengemukakan hal itu dalam forum legislasi "DPR Segera Ketuk Palu RUU TPKS " didampingi Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Selasa (22/3/2022), di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta yang diliput jurnalis koran SIB, Jamida.

Menurut Riezky Aprilia (FPDI-P), DPR akan mengedepankan pada upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban TPKS, karena selama ini UU yang ada selalu menekankan pada pemidanaannya, bukan pada pencegahan, apalagi pemulihan bagi korban.

Diakuinya, selama ini banyak korban yang merasa malu karena menganggap sebagai aib, masih berpikir terkait tradisi, adat, budaya dan sebagainya sehingga banyak yang tidak lapor ke polisi.

Makanya, setiap diksi, istilah kata dan bahasa itu harus benar-benar diperhatikan serius, karena berkonsekuensi hukum dan sanksi pidananya.

Sebab, TPKS ini sebagai kejahatan extra ordinary crime, tetapi, masalahnya terkadang harus berhadapan dengan adat, budaya, tradisi dan sebagainya, sehingga sulit diterapkan di masyarakat.

Karenanya, sulit juga menunjukkan bukti-bukti, minimal dua unsur bukti pidananya sebagaimana diwajibkan dalam KUHP.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, DIM yang semula sebanyak 15 DIM, kini menjadi 5 DIM yang akan dibahas dan dirumuskan oleh DPR RI.

Diakuinya, kasusnya meningkat 72 persen, korbannya mayoritas perempuan, meskipun ada yang lelaki, dan banyak dilakukan di ruang personal.

Bahkan pelakunya ada yang masih terkait hubungan kekeluargaan, teman dan lain sebagainya.

Anehnya, katanya dalam Permendikbudristek 2022 diberi alasan pembedaan karena suka sama suka dan di lingkungan kampus. Karenanya, hal ini mendapat perhatian khusus dan serius dari Komnas Perempuan.

Sebab, menurutnya, ada relasi kuasa antara dosen dengan mahasiswi sehingga ada perasaan kurang elok menolak karena terkait etika.

Makanya Komnas Perempuan menolak Permendikbudristek itu.

Andy Yentriyani mengatakan, kelima DIM yang akan dibahas secepatnya, meliputi aspek tindak pidana, sanksi dan tindakan, hukum acara pidana, hak-hak korban, pencegahan serta pengawasan.

Khusus mengenai elemen tindak pidana, Komnas Perempuan mendukung usulan pemerintah untuk penyempurnaan dengan penambahan dua tindak pidana. Yaitu, tindak pidana pemaksaan perkawinan dan tindak pidana perbudakan seksual.

Juga perluasan alat bukti dan mengatur bahwa keterangan satu saksi (korban) sudah cukup sebagai alat bukti sebagai keterangan saksi dan ditambah alat bukti lainnya untuk membuktikan kesalahan pelaku. (*)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Restrukturisasi BUMN: Kementerian Dihapus, Peran Beralih ke Lembaga

Nasional

Main Judi Online, Siap-siap Dapat SMS dari Pemerintah

Nasional

Lansia di Medan Johor Mengeluh di Acara Reses Ketua DPRD SU

Nasional

Sidang Paripurna Hari Jadi ke-76, Bupati Dairi Paparkan Penghargaan yang Diterima dari Pemerintah Atasan

Nasional

Korban Kebakaran Rumah di Tanjungpura Harap Bantuan dari Pemkab Langkat

Nasional

Gilbert Simanjuntak Sindir Nasdem Tidak Punya Nyali Keluar dari Pemerintahan