Medan (harianSIB.com)
Sekretaris Komisi B DPRD Sumit Ahmad Hadian memprotes keras hilangnya Madrasah dari draf Undang-undang (UU) Sisdiknas (Sistim Pendidikan Nasional) yang saat ini sedang digodok DPR RI, sehingga besar harapan masyarakat agar kata Madrasah tersebut kembali dicantumkan.
"Kita tidak sepakat dihilangkannya frasa Madrasah dari draft UU Sisdiknas yang sedang dibahas di DPR RI.
Selaku alumni Madrasah dan mantan guru Madrasah, saya keberatan, jika dihilangkan dari UU Sisdiknas," ujar Ahmad Hadian kepada Jurnalis Koran SIB Firdaus Peranginangin, Sabtu (2/4/2022) di Medan.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, sejak zaman dahulu bangsa Indonesia sangat familiar dengan keberadaan Madrasah dan telah memberikan sumbangsih sangat besar bagi pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia) Indonesia serta sudah banyak alumninya menjadi pemimpin dan penentu arah kebijakan negara.
"Dihilangkannya kata Madrasah bukan hal sepele, meskipun Mendikbudristek telah mengklarifikasi, bahwa Madrasah akan tetap ada pada bagian penjelasan dari UU Sisdiknas. Tapi tidak sesederhana itu, karena dalam UU Sisdiknas yang lama kata Madrasah itu masih ada," katanya.
Menurut Hadian, biarlah Pasal 17 Ayat 2 UU Sisdiknas yang lama jangan dirubah, karena di pasal itu dimuat tentang bentuk lembaga pendidikan dasar berupa SD/MI dan SMP/MTs. Artinya pasal itu mengakomodir dan menghormati kearifan lokal di negeri ini.
Perlu diketahui, tambah Ahmad Hadian, Madrasah telah terbukti salah satu sarana pendidikan yang efektif bagi proses pembinaan mental anak bangsa, karena dalam kurikulum Madrasah terdapat konsentrasi terhadap muatan-muatan keagamaan Islam.(*)