Jakarta (harianSIB.com)
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan setelah rapat pleno hasil pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR menyetujui RUU tersebut menjadi undang undang (UU).
RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan akan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.
“RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam rapat Paripurna DPR terdekat. Hanya selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi,†kata Puan Maharani kepada wartawan, Kamis (7/4/2022), sebagaimana dilaporkan jurnalis Koran SIB Jamida Habehan.
RUU TPKS akan dibawa dalam rapat paripurna DPR usai Baleg DPR dan pemerintah menyepakatinya pada pembahasan tingkat I.
Puan menyatakan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen bersama DPR dan pemerintah untuk memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.
"Sudah tentu hal ini juga hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Termasuk para aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata Puan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini berpendapat, pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan.
Puan sendiri sudah ikut mengawal RUU TPKS ini sejak masih menjabat sebagai Menko PMK. Karena itu, dia berterimakasih kepada seluruh pihak yang terus berpartisipasi memperjuangkan RUU TPKS hingga titik akhir.
“Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan kita seluruh bangsa Indonesia,†ujar Puan sambil menambahkan, kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
Juga sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.
Menurutnya, UU TPKS akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang. Selain itu juga sebagai pegangan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual. (*)