Jakarta (harianSIB.com)
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu. Juga diminta seluruh mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dilakukan secepatnya.
“Kita patut bersyukur karena pemberian THR Lebaran bagi ASN tahun ini diberikan secara full. Kabar gembira ini harus disikapi setiap instansi dengan menyalurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN,†kata Puan Maharani kepada wartawan, Rabu (20/4/2022), di Jakarta, seperti dilaporkan jurnalis Koran SIB Jamida Habehan.
Berdasarkan aturan, THR Lebaran dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. THR Lebaran harus dibayarkan mulai H-10 Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 paling cepat diberikan pada Juli.
Kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda) dan instansi terkait lainnya, Puan mengingatkan agar melakukan langkah percepatan mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
"Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran pemda agar segera menyiapkan peraturan kepala daerah, sehingga THR bagi teman-teman ASN segera cair," kata Puan.
Masing-masing kepala daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar, sehingga tidak menghambat persiapan ASN menyambut Idul Fitri.
Mantan Menko PMK ini mengapresiasi pemerintah yang juga membuat kebijakan memberikan tambahan bagi ASN berupa tunjangan kinerja.
Menurut Puan, tambahan tunjangan kinerja itu dapat meningkatkan daya beli untuk semakin mendorong pemulihan ekonomi. Diharapkan, pertumbuhan ekonomi negara akan semakin membaik.
Dikatakan, ada 1,8 juta ASN dan pensiunan pusat yang akan mendapat THR tahun 2022. Untuk ASN daerah ada 3,7 juta pegawai dan pensiunan daerah sebanyak 3,3 juta orang.
Khusus daerah yang belum mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 agar segera mempersiapkannnya sesuai ketentuan berlaku. (*)