Jakarta (harianSIB.com)Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa dua tersangka dan 11 saksi dalam mengusut kasus dugaankorupsidalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)PT TimahTbk tahun 2015-2022, Rabu (15/5/2024). Kedua tersangka yakni, Helena Lim (HLN) dan Rosalina (RL).
Sedangkan, 11 saksi adalah para istri tersangka, yakni Sandra Dewi (SD), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua Sandra Dewi setelah suaminya, Harvey Moeis menjadi tersangka.
Mengutip Tribun, Sandra Dewi terlihat lesu usai diperiksa selama 10 jam oleh tim penyidik.
Bahkan, Kejagung memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah terkait kasus dugaankorupsitersebut."Ke-66 rekening itu telah ditelusuri untuk memastikan berkaitan atau ada indikasi untuk melakukan kejahatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Kamis (16/5/2024), seperti dilansir Media Indonesia.
Selain itu, Kuntadi menyebut pihaknya juga telah menyita 187 bidang tanah di berbagai tempat, sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit kendaraan bermotor roda empat atau mobil.
Selain itu, lanjutnya, tim penyidik juga menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2. Lalu, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Ke-6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Smelter yang telah disita, kata Kuntadi, saat ini sedang dilakukan upaya untuk tetap mengoperasionalkannya.
"Tapi tentu saja dilakukan dalam pengawasan penyidik, kerja sama dengan badan pengelola aset yang dimiliki oleh kejaksaan dan BUMN yang berkepentingan atau yang ekspert di bidangnya," pungkas Kuntadi.
Dalam kasus ini, Kejagung memeriksa dua tersangka dan 11 saksi dalam mengusut kasus ini pada Rabu, 15 Mei 2024. Kedua tersangka yakni, Helena Lim (HLN) dan Rosalina (RL). Sedangkan, 11 saksi adalah para istri tersangka, yakni Sandra Dewi (SD), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS.
Kejagung resmi menetapkan Harvey Moeis (HM) suami artis Sandra Dewi, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ada juga 14 orang lain yang sudah ditetapkan tersangka.
Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Berikut daftar para tersangka kasus tersebut:
1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS8.Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-201112. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-201813. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah14. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT16.Toni Tamsil alias Akhir (TT), tersangka perintangan penyidikan.(*)