Jakarta (harianSIB.com)Pelarian
Pegi Setiawan alias
Perong berakhir sudah setelah 8 tahun buron. Satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Rizky alias Eky di Cirebon itu, ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar) di
Bandung, Rabu (22/5/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan membenarkan Pegi sudah ditangkap di Bandung. Saat ini, dia diamankan untuk dimintai keterangan.
"Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Surawan, dilansir detikcom, Rabu (22/5/2024).
Pegi alias Perong diketahui menjadi buron kasus Vina Cirebon bersama Andi dan Dani. Tapi, Surawan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.
Sebelumnya, Polda Jabar merilis ciri-ciri tiga buron kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Cirebon pada 2016. Ketiga orang tersebut menjadi buron sejak kasus tersebut terkuak pada 8 tahun lalu.
Adapun ketiga buron ini diketahui bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga buron tersebut.
Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.
Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.
Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam.
Ketiga DPO ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.
"Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
"Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri," pungkasnya. (*)