Bantah Tudingan “Lembaga Superbody”, Kejagung Minta Masyarakat Terus Dukung Pemberantasan Korupsi

Redaksi - Selasa, 11 Juni 2024 12:59 WIB

Warning: getimagesize(https://hariansib.com/cdn/uploads/images/2024/06/_6987_Bantah-Tudingan--ldquo-Lembaga-Superbody-rdquo---Kejagung-Minta-Masyarakat-Terus-Dukung-Pemberantasan-Korupsi.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
Foto: Ist/SNN
Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana.
Jakarta (SIB)Kejaksaan Agung membantah tudingan Kejaksaan RI sebagai "Lembaga yang Superbody", tudingan tersebut dinilainya sangat keliru, terlalu berlebihan, tanpa data dukung dan dimensi yuridis yang terukur.

"Beberapa profesor dari perguruan tinggi serta penggiat anti korupsi menyayangkan statement tersebut, bahkan dianggap sebagai upaya "curroptor fight back" atau bentuk perlawanan koruptor kepada institusi Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (10/6).

Menurutnya, yang mengatakan ungkapan Kejaksaan sebagai lembaga superbody telah beberapa kali diuji ke Pengadilan, baik itu Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.

Apalagi sambungnya, para Hakim Yang Mulia menyadari demikian adanya sebagaimana di beberapa Negara lain, yakni sebagai fungsi kontrol antar lembaga di antara para penegak hukum. Hal itu pun sesuai dengan kaidah yang berlaku yaitu diferensial fungsional yang dilandasi dengan Integrated Criminal System.

"Dalam kurun waktu kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, publik seakan diberikan perhatian khusus betapa korupsi itu sangat membahayakan dan terjadi sangat masif di seluruh sektor. Mulai dari atas sampai ke daerah, dampak yang diperlihatkan sangat nyata, seperti terjadi perampasan hak ekonomi masyarakat di negara yang sangat melimpah sumber daya alamnya," ujar Ketut.

Kejaksaan saat ini berhasil mengungkap perkara-perkara Big Fish yang memiliki nilai kerugian fantastis menjadi andalan Kejaksaan Agung untuk meraih kepercayaan publik yang mulai meningkat tajam. Bahkan sampai menyentuh angka 81,2%.

"Oleh karenanya, anggapan para Guru Besar yang menyebut rakyat ada di belakang Kejaksaan dalam memberantas korupsi bukanlah isapan jempol belaka," kata Ketut.Selain itu, sambungnya, raihan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung saat ini tidak datang dengan sendirinya, melainkan karena keberanian Kejaksaan Agung dalam melakukan berbagai terobosan yang diambil dalam menyelamatkan, mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Hal ini perlu diapresiasi karena masyarakat telah memberikan perhatian khusus terhadap penerapan unsur perekonomian negara dalam kasus-kasus korupsi, menjerat korporasi serta TPPU (money laundry) yang dilakukan oleh Kejaksaan.Keberanian dan ketegasan dari kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin juga didukung oleh jajarannya dalam hal ini para Jaksa Agung Muda, yang kerap menyampaikan dan menekankan sebagai orkestrasi bersama kepada seluruh insan Adhyaksa agar tidak main-main dengan rasa keadilan masyarakat."Kalau ada pelanggaran integritas di lapangan, saya yang paling pertama memenjarakan kalian," tegas Jaksa Agung. Tidak sedikit pula Jaksa yang dipidanakan dalam rangka bersih-bersih internal sebagai salah satu cara Jaksa Agung meletakkan landasan yang kuat dalam membangun Integritas personel Adhyaksa. Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa tanpa kebersamaan dan didukung oleh personel yang tangguh Kejaksaan tidak ada apa-apanya."Harapan besar kami kepada masyarakat untuk terus mendukung tugas-tugas pemberantasan korupsi dalam rangka mensejahterakan masyarakat dan melanjutkan penegakan hukum yang lebih bermartabat, hebat, serta bermanfaat bagi masyarakat," tutupnya. (H3/d)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen: “Mereka Harus Hidup Terhormat dan Tak Bisa Disogok”

Nasional

Aset Tanah dan Bangunan Anak Riza Chalid di Jaksel Disita Kejagung

Nasional

Kejagung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

Nasional

Jaksa Iwan Ginting yang Diduga Terima Rp 500 Juta Punya 17 Tanah

Nasional

Paspor Dicabut, Kejagung: Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Stateless

Nasional

Jaksa Agung Lantik Jambin dan 4 Staf Ahli Kejagung