Jakarta (harianSIB.com)Pemerintahan Presiden Joko Widodo menggelontorkan bantuan sosial (
bansos) untuk membantu warga yang kurang mampu. Namun data
bansos saat ini masih menimbulkan masalah. Buktinya, ada pejabat eselon I di Bappenas terdaftar sebagai penerima
bansos.
"Saya mendapat informasi ada Eselon I di Bappenas itu bisa menerima bansos, aneh kan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dalam acara peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, (20/6/2024).
Suharso menceritakan si pejabat itu bahkan masih mendapatkan bansos hingga sekarang. Sebab, si pejabat itu kesulitan untuk mengeluarkan namanya dari daftar penerima. Suharso bercerita si pejabat itu akhirnya harus menyalurkan kembali bansos yang dia terima kepada orang lain yang lebih membutuhkan.
"Dia berikan kepada yang lebih berhak," kata Suharso dikutip dari CNBC Indonesia.
Suharso mengatakan peristiwa tersebut membuktikan bahwa data mengenai kependudukan dan kemiskinan di Indonesia harus dibenahi. Karena itu, kata dia, pemerintah meluncurkan sistem data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Regsosek merupakan basis data yang memiliki informasi seputar sosial ekonomi hampir 100 persen penduduk Indonesia. Data Regsosek mengidentifikasi kesejahteraan penduduk mulai dari yang termiskin hingga paling sejahtera dengan berbasis Nomor Induk Kependudukan.
Suharso berharap dengan adanya satu data di Regsosek ini pemberian bantuan sosial dan pelaksanaan program pemerintah lainnya bisa lebih akurat. Dia mengatakan dengan data Regsosek ini pemerintah bisa lebih tahu mengenai kondisi perekonomian dan sosial kemasyarakatan.
"Informasi yang dimiliki Regsosek ini akan memudahkan untuk mengidentifikasi para penerima manfaat atau kelompok penerimaan manfaat," kata dia.
"Contohnya data Regsosek dapat menganalisis kondisi rumah serta anggota rumah tangga sehingga kita bisa memastikan jenis jenis bantuan yang akan kita berikan kepada mereka," kata dia. (*)