Jakarta (harianSIB.com)Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperintahkan untuk mengaudit tata kelola Pusat Data Nasional (PDN). Perintah itu dikeluarkan menyusul diretasnya
PDN dan peretas mengajukan tuntutan tebusan sebesr Rp 131 Miliar.
"Nanti kita akan mengaudit, disuruh audit tata kelola PDN," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Yusuf mengatakan dirinya belum mengetahui dampak peretasan sejauh ini. Dia mengatakan akan mendalami terkait tata kelola hingga finansial PDNS. "Tata kelolanya sama finansialnya," ujarnya
Yusuf menyebut sejauh ini pihaknya belum pernah mengaudit tata kelola PDN. Dia mengatakan rencana audit ini baru akan dilakukan setelah ada perintah karena server PDNS diretas.
"Belum (pernah), kan karena kasus ini," ujarnya.
Terkait proses audit, dia belum bisa memastikan kapan proses audit selesai. Namun, Yusuf memastikan akan bekerja secepat mungkin.
"Secepatnya, the sooner the better. Ikan sepat ikan gabus," ujarnya.
Diketahui, Jokowi menggelar rapat khusus terkait peretasan PDNS yang dilakukan rainsomeware, Jumat (28/6) siang. Dalam rapat tersebut, Jokowi memanggil Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kepala BSSN Hinsa Siburian, Menkeu Sri Mulyani, hingga MenPAN-RB Azwar Anas. (*)