Jakarta (harianSIB.com)Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mewajibkan
sumbangan dari
relawan untuk
pasangan calon kepala daerah dimasukkan dalam
laporan dana kampanye Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa relawan, yang semakin dominan dalam pemilu dan pilkada, perlu diatur secara lebih ketat.
"Semua kegiatan kampanye, termasuk yang melibatkan relawan, harus transparan dan dilaporkan ," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, dalam uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) kampanye dan PKPU dana kampanye, Jumat (2/8/2024), dilansir dari Kompas.com.
KPU melihat, pelibatan relawan dalam kampanye hampir setara dengan tim kampanye resmi, sehingga perlu ada regulasi untuk memantau aktivitas mereka. Meski UU Pilkada tidak mengatur secara eksplisit mengenai laporan dana kampanye dari unsur relawan, KPU berinisiatif untuk membuat peraturan yang mengaturnya.
Ia menganggap menjamurnya unsur relawan ini menjadi salah satu isu penting bagi perkembangan elektoral di Indonesia. Oleh karena itu, KPU berinisiatif untuk meregulasi hal ini kendati UU Pilkada tidak secara eksplisit mengatur laporan dana kampanye unsur relawan.
"Kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut," kata Idham.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.(*)