Jakarta (harianSIB.com)Masyarakat Adat
Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Desa Sihaporas, Kecamatan
Pematang Sidamanik, Kabupaten
Simalungun, Sumatra Utara (Sumut), kembali melaporkan aparat Kepolisian Resor (Polres)
Simalungun atas tindakan kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat adat Sihaporas, pada 22 Juli 2024, pukul 03.00 WIB.
Disebutkan, kekerasan tersebut dilakukan dengan cara membentak, menendang, memukul, memiting, menyetrum, menodongkan pistol dan menembak atap rumah anggota Komunitas Masyarakat Adat Sihaporas.
Kejadian itu dilaporkan masyarakat adat Sihaporas ke Mabes Polri, yaitu Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Selain itu, laporan juga disampaikan ke Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas), pada Jumat, 2 Agustus 2024, melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN).
TAMAN merupakan gabungan advokat, penasihat hukum dan pembela umum dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU). Sebelumnya TAMAN telah mengadukan aparat Polres Simalungun ke Komnas HAM pada 25 Juli 2024.
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari TAMAN, Judianto Simanjuntak, dalam rilisnya yang dikirim ke jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (4/8/2024), mengatakan, pelaporan ini penting dilakukan agar Divisi Propam Polri, Itwasum Polri yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kompolnas melakukan evaluasi dan pengawasan atas kinerja aparat Polres Simalungun terkait perilaku ketidakprofesionalan (unprofessional) dalam melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat Mamontang Laut Sihaporas, yang mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidasi.
"Ini menunjukkan aparat Polres Simalungun tidak menjunjung tinggi HAM dan melakukan penyalahgunaan wewenang," tegas dia.