Jakarta (SIB)Komisi II
DPR RI melaksanakan rapat dengar pendapat (
RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI, Minggu (25/8).
DPR telah menyetujui P
KPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK.Rapat dengar pendapat itu dilakukan di ruang rapat Komisi II
DPR, Jakarta. Turut hadir perwakilan dari pemerintah dalam rapat tersebut.Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II
DPR RI
Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan
KPU yang membacakan perubahan dalam P
KPU.Setelahnya Bawaslu,
DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan P
KPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah P
KPU itu dapat disetujui."Draf P
KPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli."Setuju," jawab peserta sidang.
Disetujui Pimpinan Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapat hari itu telah disetujui pimpinan
DPR RI."Kemarin saya berkomunikasi dengan pimpinan
DPR untuk meminta dimajukan dan alhamdulillah pimpinan
DPR menyetujui, karena ini hari libur dan memang kalau mau rapat harus ada izin pimpinan," kata Doli.Doli berkoordinasi terkait rapat tersebut dengan Wakil Ketua
DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Surat terkait persetujuan sidang itu juga telah keluar kemarin malam."Kita mengajukan surat pimpinan. Saya koordinasi dengan Pak Dasco, dan kan kita ada proses administrasi. Suratnya sudah keluar langsung tadi malam," sebutnya.Doli mengatakan sudah komunikasi dengan pemerintah dan disetujui. Dan pada akhirnya rapat itu pun dilakukan dengan hasil menyetujui P
KPU yang mengakomodir 2 putusan MK."Dan saya juga sudah komunikasi dengan Pak Mensesneg, Pak Mendagri, pemerintah juga setuju," kata dia.