Jakarta (harianSIB.com)Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama
Pilkada 2024 untuk menjaga objektivitas dan mencegah penyalahgunaan isu hukum sebagai bahan kampanye.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Detikcom, Senin (2/9/2024), menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan agar proses demokrasi berlangsung adil dan tanpa adanya kampanye hitam. Proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai.
"Nah, itu masih terus berlaku (penundaan proses hukum calon kepala daerah). Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," kata Harli Siregar
Harli mengatakan penundaan dilakukan untuk menjaga objektivitas. Harli mengatakan Kejagung tidak ingin proses hukum malah dijadikan bahan kampanye saat Pilkada 2024.
"Nah, tetapi yang kedua bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," ujarnya.
Harli mengatakan proses demokrasi harus berjalan secara adil. Dia menegaskan proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada 2024 selesai.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," ujarnya. (*)