Jakarta (harianSIB.com) Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) mengambil langkah tegas dalam memberantas
perjudian online dengan melibatkan
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, khususnya
Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan
Payment Gateway (PG).
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengapresiasi 22 PSE PJP dan 8 PSE PG yang telah mematuhi peringatan dan perintah untuk tidak memfasilitasi aktivitas perjudian online dengan menerapkan mitigasi dan menandatangani Pakta Integritas Antijudi Online.
Dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (4/9/2024), Menteri Budi Arie menyatakan, mereka telah mengidentifikasi celah atau potensi penyalahgunaan layanan oleh pengguna serta cara memitigasinya. Mereka telah menandatangani pakta integritas.
Budi Arie juga mengungkapkan, hasil audit internal dan tindakan mitigasi yang dilakukan oleh PSE telah diterima secara lengkap.
"Laporan ini penting untuk memastikan layanan sistem elektronik tidak memfasilitasi atau mendukung aktivitas perjudian online," tambahnya.
Laporan hasil audit internal telah disampaikan kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dan Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.
Menurut Budi, laporan tersebut menjadi bukti kepatuhan dan memastikan bahwa seluruh transaksi dalam layanan sistem elektronik milik PJP dan PG sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Budi berharap seluruh PSE di Indonesia tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas serta transparansi penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2024, Menkominfo mengeluarkan Surat Peringatan kepada 22 PSE PJP agar tidak memfasilitasi aktivitas perjudian online.
Pada 14 Agustus 2024, Menteri Budi Arie juga memberikan Surat Perintah kepada 8 PSE PG untuk memastikan layanan sistem elektronik melakukan mitigasi dan menandatangani Pakta Integritas Anti Judi Online.
Kedua surat tersebut bukanlah sanksi administratif, melainkan perintah untuk memastikan layanan PSE PJP dan PG tidak disalahgunakan untuk transaksi perjudian online yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
"Kami sudah menyampaikan surat tersebut bulan lalu agar layanan mereka tidak disalahgunakan dan segera menindaklanjuti peringatan dan perintah terkait judi online," tegas Budi.(*)