Jakarta (harianSIB.com)BPJS Kesehatan memberikan banyak
layanan kesehatan yang mencakup berbagai
prosedur medis, termasuk tindakan
operasi.
Agar bisa mendapatkan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan, pasien harus melalui prosedur tertentu, dimulai dari berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Faskes tingkat pertama ini bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang telah terdaftar dan disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Dari sini, jika diperlukan tindakan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit yang juga bekerjasama dengan BPJS untuk mendapatkan layanan yang lebih spesifik, termasuk operasi.
Setidaknya ada 19 jenis operasi yang ditanggung berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, dilansir dari CNBC Indonesia.
Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi Jantung2. Operasi Caesar3. Operasi Kista4. Operasi Miom5. Operasi Tumor6. Operasi Odontektomi7. Operasi Bedah Mulut8. Operasi Usus Buntu9. Operasi Batu Empedu10. Operasi Mata11. Operasi Bedah Vaskuler12. Operasi Amandel13. Operasi Katarak14. Operasi Hernia15. Operasi Kanker16. Operasi Kelenjar Getah Bening17. Operasi Pencabutan Pen18. Operasi Penggantian Sendi Lutut19. Operasi Timektomi.
Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga penting bagi pasien untuk memahami prosedur dan jenis operasi yang dicover atau tidak dicover oleh layanan ini. Berikut daftarnya:
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai). (*)