Jakarta (harianSIB.com)Direktorat Jenderal Pajak (
DJP) kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap
modus baru penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.
Dalam modus ini, pelaku berpura-pura sebagai pegawai DJP dan berusaha mengelabui wajib pajak dengan mengirimkan pesan elektronik yang berisi informasi palsu tentang tagihan pajak.
Dalam pesannya, pelaku menginformasikan wajib pajak memiliki tunggakan yang harus segera dilunasi. Korban lalu diminta untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi yang diberikan oleh penipu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan, pelunasan pajak hanya dapat dilakukan melalui kode billing ke rekening Kas Negara.
"Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga," jelas Dwi Astuti, dalam keterangannya, Sabtu (21/09/2024).
Dwi juga menjelaskan, pembayaran kode billing dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi seperti ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Selain modus di atas, terdapat berbagai modus penipuan lain yang juga kerap terjadi, seperti phising dengan menyamar sebagai situs resmi DJP dan penyebaran file berbahaya berekstensi apk melalui WhatsApp atau email.
Penipu memanfaatkan berbagai cara untuk mengecoh masyarakat, terutama mereka yang belum familiar dengan prosedur perpajakan yang benar.
Tips Mencegah Penipuan Mengatasnamakan DJP
Untuk mencegah masyarakat terjebak dalam modus penipuan ini, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
- Verifikasi Nomor WhatsApp DJP: Jika menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor tersebut di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Daftar seluruh KPP bisa dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.