KPK Sita Rp 13 M dari Kasus Suap Gubernur Kalsel

Wilfred Manullang - Selasa, 08 Oktober 2024 18:00 WIB
Foto: Adrial/detikcom
Konferensi pers kasus suap Gubernur Kalsel di KPK.
Jakarta (harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan tiga proyek pembangunan di Kalsel. KPK menyita uang Rp 13 miliar diduga untuk Sahbirin.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menyita uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5% untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu dan Pembangunan Gedung Samsat. Ghufron menyebut KPK juga menyita uang Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.

"Diduga bahwa 1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Detikcom, Senin (8/10/2024).

"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan USD 500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov Kalsel," sambungnya.

Ghufron mengatakan untuk uang Rp 1 miliar itu dikirimkan kepada Gubernur Kalsel. Pemberian uang itu dimasukkan melalui kardus cokelat.

"Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5% untuk SHB," jelas Ghufron.

Berikut daftar tersangka yang diumumkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus yang menjerat Sahbirin:

Tersangka penerima

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta

Tersangka penerima dijerat pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam orang tersangka sudah ditahan. Sementara, Gubernur Kalsel masih belum ditahan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang

Tag:
KPK

Berita Terkait

Nasional

Menohok, Anggota DPR Sebut Pernyataan Jokowi soal UU KPK Tak Tepat

Nasional

KPK Dalami Peran PT Blueray dalam Kasus Suap Impor di DJBC, Enam Tersangka Ditetapkan

Nasional

KPK Ungkap Mulyono Kepala Pajak Banjarmasin Jabat Komisaris di 12 Perusahaan

Nasional

Jaksa Muda Kejagung Batal Bersaksi, KPK Tetap Pede Pulangkan Paulus Tannos

Nasional

Total 17 Orang Ditangkap KPK Terkait OTT Pejabat Bea Cukai

Nasional

Kabur Saat OTT Bea Cukai, Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buronan KPK