Jakarta (SIB)Presiden Prabowo Subianto resmi
melantik sejumlah pejabat negara di
Istana Presiden, Jakarta. Prabowo
melantik kepala badan hingga utusan khusus presiden.Pantauan di
Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/10), pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'.Prabowo kemudian mengambil sumpah jabatan utusan khusus hingga kepala badan. Mereka didampingi rohaniwan mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan Prabowo."Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian bunyi sumpah jabatan tersebut.Berikut daftar yang dilantik:Gubernur
Lemhanas: Tubagus Ace Hasan SyadzilyUtusan Khusus PresidenUtusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Muhamad MardionoUtusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan IchlasUtusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan KH Miftah Maulana HabiburrahmanUtusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmadtusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha SabanaUtusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka PangestuUtusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita AnjaniPenasihat Khusus PresidenPenasihat Khusus Presiden bidang Haji Muhadjir EffendyPenasihat Khusus Presiden bidang Energi Purnomo YusgiantoroPenasihat Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri BrodjonegoroPenasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional/ Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Jenderal TNI (Purn) Dudung AbdurachmanPenasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan Letjen TNI (Purn) dr Terawan Agus PutrantoPenasihat Khusus Presiden urusan Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar PandjaitanPenasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) WirantoStaf Khusus PresidenStaf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie WidiantoBadan Pengelola Investasi Daya Anagata NusantaraKepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Muliawan DarmansyahKepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Dr Kaharuddin Djenod Daeng ManyambeangBadan Penyelenggara HajiKepala Badan Penyelenggara Haji Kh Moch Irfan YusufWakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar SimanjuntakBadan Percepatan Pengentasan KemiskinanKepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman SudjatmikoWakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Nanik Sudaryati DeyangWakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Irwan SumuleBadan Penyelenggara Jaminan Produk HalalKepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Haikal HassanWakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Afriansyah NoorBadan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi KhususAris MarsudiyantoBadan Gizi NasionalWakil Kepala Badan Gizi Nasional Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Beda dengan WantimpresPresiden Prabowo Subianto telah
melantik 7 penasihat dengan bidang yang berbeda. Apakah nantinya tetap ada Dewan Pertimbangan Presiden (
Wantimpres)?Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menekankan penasihat presiden berbeda dengan
Wantimpres. Ia menyebutkan
Wantimpres merupakan sebuah lembaga tersendiri."
Wantimpres RI itu sebuah lembaga negara sendiri. Berbeda dengan penasihat presiden," kata Hasan Nasbi kepada wartawan.Hasan mengatakan
Wantimpres juga sudah dibekukan dalam undang-undang sehingga nantinya tetap ada
Wantimpres."Namanya juga dibekukan di dalam UU dengan nama Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia," ujarnya.Sebelumnya, UU
Wantimpres mengalami revisi dan sudah diteken oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) per 17 Oktober 2024. UU itu bernomor 64/2024 tentang perubahan atas UU Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.Poin perubahan dalam UU ini adalah jumlah anggota
Wantimpres ditentukan sesuai dengan kebutuhan presiden. Kemudian, ada penyempurnaan pasal terkait eks narapidana di bawah 5 tahun bisa menjadi anggota
Wantimpres. Ketetapan itu diusulkan berubah menjadi tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.