Jakarta (harianSIB.com)Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Status tersangka Tom tetap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dikutip dari detikcom, Hakim mengatakan Kejagung telah menyerahkan bukti yang menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan dengan alat bukti yang cukup. Hakim menyatakan pemeriksaan benar tidaknya keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara pada Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Tom tidak terima dan mengajukan praperadilan. (*)