Jakarta (harianSIB.com)Sidang etik terhadap
Aipda Robig Zaenudin, pelaku
penembakan yang menyebabkan tewasnya
Gamma (17),
siswa SMKN 4 Semarang, telah rampung digelar. Hasil sidang memutuskan bahwa Aipda Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (
PTDH) atau dipecat.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng Senin (9/12/2024) malam. Pantauan detikJateng, sidang etik itu selesai sekitar pukul 20.30 WIB.
"Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH," kata Anam di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024), dikutip dari detik.com.
Aipda Robig Disidang Etik Hari Ini, Keluarga Gamma Hadir di Polda Jateng, Anam mengatakan, dalam sidang yang berlangsung sekitar 7 jam itu, Aipda Robig juga menyampaikan pembelaannya. Namun, Anam enggan mengungkap pembelaan yang disampaikan Aipda Robig.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Aipda Robig memiliki kesempatan untuk naik banding.(*)