Mulai 2025, Pemilik Kendaraan Wajib Bayar Dua Pajak Baru

Robert Banjarnahor - Jumat, 13 Desember 2024 10:02 WIB
(Foto/Astra Indonesia)
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan dua pajak tambahan untuk kendaraan bermotor, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).