Jakarta (harianSIB.com)Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan mulai memberlakukan dua jenis pungutan
pajak tambahan untuk
kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. Kedua pungutan tersebut mencakup opsen
pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama
kendaraan bermotor (BBNKB).
Besaran opsen untuk PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari total pajak yang terutang.
Dikutip dari CNN Indonesia, ketetapan dua pajak baru itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, maka komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.
Lalu, bagaimana cara hitung-hitungannya dua pajak baru itu?
Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta.
Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.(*)